Jumat, 08 Mei 2015

Kami Berzina Sebelum Menikah, Bagaimana Cara Bertaubat?

Seorang muslimah yang baru saja menikah bertanya kepada Syaikh Ahmad Kutty tentang cara bertaubat dari zina yang ia lakukan sebelum menikah, bersama dengan pria yang kini menjadi suaminya. Pertanyaan dan jawaban dari pertanyaan itu kemudian dilansir di rubrik konsultasi syariah di situs OnIslam.net, Sabtu (8/2) lalu.
Pertanyaan Assalamu’alaikum. Saya seorang muslimah yang baru saja menikah. Namun... sebelum menikah, saya telah berhubungan intim dengan pria yang kini menjadi suami saya. Saya sadar telah melakukan dosa, dan saya ingin bertaubat. Apakah Allah akan mengampuni saya? Apa yang harus saya lakukan agar Allah mengampuni saya? Mohon bantuannya.

Jawaban Syaikh Ahmad Kutty, Ulama dan Guru Besar Institut Islam Toronto Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Bismillahirrahmanirrahim Alhamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Saudariku, pertama-tama, kami ingin mengatakan bahwa kami terkesan dengan pertanyaan Anda. Semoga Allah SWT membantu kita semua mematuhi prinsip-prinsip agama yang benar ini, Islam, dan mentakdirkan kita untuk menjadi salah satu penghuni surga di akhirat kelak, Aamiin.
Membaca pertanyaan Anda, saudari kita tercinta, kami meyakini bahwa Anda sedang berada di atas jalan taubat dan kami berdoa Allah menerima taubat Anda dan memberkahi hidup Anda. Anda tidak boleh kehilangan harapan untuk mendapatkan rahmat Allah. Ketika Anda memang melakukan dosa besar, Anda harus bertobat dengan sangat serius dan segera. Bersegeralah kembali kepada Allah dan mohonlah ampunanNya.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an:

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar : 53)

إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَٰئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An- Nisa ' : 17 )

Jika Anda Anda berdua sungguh-sungguh bertaubat atas dosa zina yang Anda lakukan berdua, insya Allah Anda akan diampuni.

Allah berfirman,

أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang? (QS. At- Taubah : 104)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَ جَلَّ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ. رواه الترمذي
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menerima taubat hambaNya selagi nyawa belum sampai di tenggorokan.” (HR.Tirmidzi)

Taubat nasuha, tidak hanya mengucapkan, “Rabbighfirli” atau “Astaghfirullahal adzim." Taubat nasuha dimulai dari penyesalan hati yang paling dalam, merasa bersalah karena telah bermaksiat dan berdosa kepada. Kedua, orang yang bertaubat harus sungguh-sungguh menahan diri dari mendekati dosa itu serta dari hal-hal yang dapat mengantarkannya kepada dosa tersebut. Ketiga, orang yang bertaubat harus berkomitmen untuk tidak mengulangi hal yang sama di masa depan, dan kita juga harus melakukan amal kebaikan sebanyak mungkin untuk menghapus dosa di masa lalu.

Setelah menjalankan langkah-langkah di atas, kita dapat berharap untuk mendapatkan ampunan Allah karena Dia Maha Penyayang lagi Maha Pengampun.

Di samping itu, penting untuk diketahui bahwa jika seseorang telah berbuat dosa di masa lalu, ia harus terus waspada, dan ingat bahwa Allah melihat semua yang kita lakukan. Ia harus mencoba untuk memvisualisasikan surga dan neraka seolah-olah surga dan neraka itu berada di depan kita. Itulah cara untuk mengendalikan nafsu.

Akibat Buruk Perbuatan Zina Dan Bagaimana Jalan Taubat Dari Zina


                             
Kerusakan Yang Diakibatkan Zina
Zina merupakan kerusakan besar, keburukan nyata, dan pengaruhnya begitu besar yang mengakibatkan berbagai kerusakan, baik terhadap orang yang melakukan maupun terhadap masyarakat secara umum.
Mengingat perbuatan zina ini sudah sering terjadi, demikian juga penyebabnya pun sudah tersebar dimana-mana, maka berikut ini kami akan berusaha menghadirkan beberapa dampak negatif dari perbuatan kotor ini, serta berbagai kemudharatan dan kerusakan yang diakibatkannya.

1. Dalam perbuatan zina tekumpul semua jenis keburukan, seperti lemahnya agama, hilangnya ketakwaan, hancurnya kesopanan, lenyapnya rasa cemburu, dan terkuburnya akhlak terpuji.
2. Perbuatan zina dapat membunuh rasa malu sehingga menjadikan seseorang tebal muka atau tidak tahu malu.
3. Perbuatan zina mempengaruhi keceriaan wajah sehingga menjadikannya kusam, kelam, dan tampak layu bagaikan orang yang mengalami kesedihan mendalam. Di samping itu, zina dapat memicu kebencian yang bisa disaksikan oleh orang yang melihatnya.
4. Perbuatan zina mengakibatkan kegelapan dan hilangnya cahaya hati.
5. Perbuatan zina menjatuhkan bahkan menghilangkan harga diri pelakunya, menjatuhkan derajatnya di hadapan sang Pencipta dan seluruh makhluk-Nya, serta menghilangkan sebutan hamba yang berbakti, ’afif (pemelihara kehormatan diri), dan orang yang adil. Bahkan sebaliknya, orang banyak akan menjulukinya sebagai hamba yang jahat, fasik, pelacur, dan pengkhianat.
6. Sifat liar yang dicampakkan Allah ke dalam hati pezina merupakan teman akrab yang tampak jelas pada wajah pelakunya. Pada wajah orang yang ‘afif akan terlihat keceriaan, pada hatinya terdapat keramahan, dan semua yang duduk bersamanya akan merasa senang, sedangkan pada wajah pezina malah terlihat sebaliknya.
7. Orang akan melihat seorang pezina dengan pandangan yang meragukan, penuh dengan khianat. Tidak ada seorang pun yang akan percaya tentang kehormatan yang diraihnya dan anak yang dimilikinya.
8. Bau busuk yang keluar dari tubuh seorang pezina dapat dicium oleh setiap orang yang berhati bersih dan selamat. Bau busuk tersebut berhembus dari mulut dan badannya.
9. Perbuatan zina akan mengakibatkan hati yang sempit dan perasaan tertindas. Para pezina akan diperlakukan dengan perlakuan yang tidak sesuai dengan keinginan mereka. Siapa saja yang menginginkan kenikmatan hidup dengan keindahannya, tetapi ia meraihnya dengan cara bermaksiat kepada Allah, maka Allah pasti akan mengadzabnya dengan kebalikan apa yang diinginkannya. Sesungguhnya, semua kenikmatan yang ada di sisi Allah tidak akan bisa diraih kecuali dengan cara mentaati perintah-Nya. Allah sama sekali tidak pernah menjadikan suatu kemaksiatan sebagai penyebab untuk memperoleh kebaikan.
10. Orang yang melakukan perbuatan zina berarti telah mengharamkan dirinya untuk menikmati bidadari Surga di tempat-tempat indah dalam surga ’Adn
11. Perbuatan zina dapat membuat orang berani memutuskan tali shilaturahim, durhaka terhadap orang tua, menghasilkan harta yang haram, membuahkan akhlak tercela, serta menelantarkan keluarga dan keturunan. Kadang-kadang zina dapat menyeret pelakunya untuk melakukan pembunuhan. Bisa jadi untuk melakukan niat jahat itu, ia bekerja sama dengan tukang sihir sehingga menyeretnya ke dalam perbuatan syirik baik ia ketahui maupun tidak. Sebab, perbuatan zina tidak akan sempurna kecuali dengan melakukan kemaksiatan lain yang sebelumnya dan yang dilakukan bersamaan dengannya sehingga akan mengakibatkan munculnya berbagai macam maksiat lainnya. Perbuatan ini dikelilingi oleh berbagai kemaksiatan sebelum dan sesudahnya. Maksiat inilah yang paling cepat menyeret seseorang kepada kesengsaraan dunia dan akhirat serta merupakan penghalang yang paling kuat untuk memperoleh kebaikan dunia dan akhirat.
12. Perbuatan zina menghilangkan kehormatan seorang gadis dan menyelimutinya dengan kehinaan, yang tidak hanya di tanggung seorang diri, tapi juga akan mencemari kehormatan keluarganya. Rasa hina itu akan berpengaruh terhadap keluarga, suami dan kerabatnya, sehingga membuat kepala-kepala mereka tertunduk malu di tengah masyarakat.
13. Kehinaan yang dirasakan oleh orang yang dituduh berbuat zina lebih menyayat dan lebih kekal dibandingkan dengan kehinaan yang dirasakan oleh orang yang dituduh berbuat kafir. Sebab jika seorang yang bertaubat dari perbuatan kufur, justru akan dapat menghilangkan rasa hina di tengah masyarakat, tidak meninggalkan bekas pada masyarakat yang dapat menjatuhkan derajat orang seperti dirinya di hadapan orang yang dilahirkan dalam keadaan Islam.
Lain halnya dengan perbuatan zina, sebab setelah bertaubat dari perbuatan ini –walaupun pelakunya secara agama sudah bersih dan dengan taubat itu pula adzab akhirat yang akan diterimanya sudah terangkat- masih meninggalkan bekas yang sangat mendalam di dalam hati, harga dirinya di mata masyarakat yang tidak pernah melakukan perbuatan tersebut jadi berkurang sesuai dengan kadar perbuatan zina yang ia lakukan.
Lihatlah seorang wanita yang disebut sebagai pezina, bagaimana kaum pria menjauh dan tidak mau menikahinya walaupun ia telah bertaubat. Demi menghindari aib yang dahulu telah mencoreng harga dirinya, mereka pun lebih mengutamakan menikah dengan wanita kafir yang sudah masuk Islam, daripada menikah wanita yang besar dalam agama Islam, namun ia melakukan perbuatan zina.
16. Perbuatan zina merupakan kejahatan moral terhadap anak. Perbuatan zina juga menyebabkan munculnya seorang anak yang miskin kasih sayang yang bisa mengikatnya. Selain merupakan kejahatan terhadap anak yang dilahirkan, zina juga memaksa anak tersebut hidup hina dalam masyarakat dan membuatnya merasa terpojok dari setiap sudut. Perasaan seperti ini muncul sebab pada umumnya masyarakat meremehkan anak zina, nurani mereka mengingkarinya, dan mereka tidak memandangnya dari segi kemasyarakatan sebagai pelajaran. Apakah dosa anak ini ? hati siapakah yang begitu tega membuatnya seperti ini ?
17. Perbuatan zina yang dilakukan seorang pria pezina, dapat menghancurkan wanita baik-baik yang terpelihara dan menjerumuskannya pada jurang kehancuran dan kenistaan.
18. perbuatan zina dapat memicu munculnya berbagai permusuhan dan mengobarkan api balas dendam antara keluarga wanita dengan laki-laki yang menzinainya. Hal itu disebabkan oleh api cemburu terhadap harga diri keluarga. Tatkala seseorang melihat salah seorang pezina telah berbuat lancang terhadap istrinya, api cemburu yang ada dalam dadanya akan membara sehingga dapat memicu terjadinya saling bunuh dan menyebarnya peperangan. Sebab, pencorengan terhadap harga diri seorang suami dan kerabat lainnya dapat membuat malu dan menodai kehormatan mereka. Seandainya seorang suami mendengar bahwa salah satu keluarganya terbunuh, niscaya kabar itu lebih ringan baginya daripada mendengar bahwa istrinya telah berbuat zina.
Sa’ad bin ’Ubadah radliyallahu’anhu berkata, ”Seandainya aku melihat seorang laki-laki bersama istriku, tentu aka akan memenggal lehernya dengan pedang tanpa kumaafkan”.
Kalimat itupun sampai kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, lantas beliau pun bersabda:
”Apakah kalian heran dengan kecemburuan Sa’ad? Demi Allah, aku lebih cemburu daripada Sa’ad dan Allah lebih cemburu daripada aku. Karena kecemburuan Allah tersebutlah, makadi haramkan segala bentuk kekejian yang tampak maupun yang tersembunyi” (HR. Bukhori (5223) dan Muslim (2761))
Lain halnya dengan orang yang membenci perzinaan, menjauhinya, serta tidak rela hal itu terjadi terhadap yang lainnya. Gambaran seperti ini akan memberikannya kewibawaan dalam hati anggota keluarganya dan akan membantu menjadikan rumahnya bersih dan terjaga dari hal-hal buruk.
19. perbuatan zina memberi dampak negatif terhadap kesehatan jasmani pelaku yang sulit diobati atau disembuhkan, bahkan dapat mengancam kelangsungan hidup pelakunya. Perbuatan itu akan memicu munculnya berbagai penyakit, seperti AIDS, penyakit sifilis, penyakit herpes, penyakit kelamin, dan penyakit kotor lainnya.
Beberapa pihak telah mengklaim bahwa penyebab terbesar mewabahnya penyakita AIDS adalah karena sex bebas atau dengan kata lain zina. Seperti di Subang, di klaim bahwa AIDS 73% disebabkan oleh perilaku sex bebas remaja[2], bahkan di Kupang sampai 98% penyebab mewabahnya AIDS adalah karena sex bebas[3].
20. Perbuatan zina merupakan penyebab hancurnya suatu ummat. Sudah menjadi sunnatullah terhadap hamba-Nya bahwa ketika perbuatan zina muncul ke permukaan bumi, Allah azza wa jalla marah dan kemarahan-Nya pun semakin besar sehingga pasti akan mengakibatkan terjadinya balasan berupa bencana di atas muka bumi.
Ibnu Mas’ud Radliyallahu’anhu berkata: ”Tidaklah tampak perbuatan memakan riba dan perzinaan dalam suatu negeri, melainkan Allah mengizinkan kehancurannya.”
Ingatlah, Suatu Perbuatan Akan Dibalas Sesuai Dengan Jenis Perbuatan Tersebut[4]
Kalimat judul poin ini adalah suatu kaidah syar’iyyah dan sunnatullah yang tidak akan pernah berganti. Allah ta’ala akan membalas seseorang sesuai dengan perbuatannya.
Wahai saudaraku….apakah Anda mengira bahwa orang yang mengumbar syahwatnya tanpa ada aturan dan tatanan akan selamat dari adzab Allah? Tidak. Minimal ia akan mendapatkan adzab seperti yang terkandung dalam kaidah di atas. Coba Anda dengarkan ungkapan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah:
Jagalah kehormatan kalian, niscaya istri-istri kalian akan terjaga dari perbuatan haram
Hindarilah segala yang tidak pantas dilakukan oleh seorang muslim
Zina adalah hutang, Jika Engkau mengambilnya hutang
Maka, Ketahuilah bahwa tebusannya adalah anggota keluargamu
Barangsiapa berzina, akan dizinai meskipun di dalam rumahnya
Camkanlah, jika engkau termasuk orang yang berakal
Barangsiapa yang berusaha mengoyak kehormatan orang lain, maka dimungkinkan ia akan melihat hal serupa menimpa pada anak perempuan atau saudara perempuannya. Barangsiapa yang tidak mempedulikan larangan-larang Allah, bisa saja (berakibat) istrinya mengkhianatinya. Dan wanita mana saja yang melakukan hal itu, maka dimungkinkan ia akan melihat hal serupa menimpa pada anak perempuan atau anak keturunannya –semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjauhkan kita semua dari segala bencana-.
Menuju Taubat Dari Perbuatan Zina[5]
Setelah kita mengetahui besarnya kejahatan dosa zina serta pengaruhnya yang dapat menghancurkan pribadi dan masyarakat, maka perlu sekali diperhatikan kewajiban untuk bertaubat dari perbuatan ini. Wajib bagi mereka yang terperosok ke dalam lembah perzinaan, yang menjadi penyebab ataupun yang membantu terjadinya perbuatan itu, untuk segera bertaubat kepada Allah dengan taubat sebenarnya. Berikut ini beberapa poin cara bertaubat dari perbuatan zina:
1. Hendaklah mereka menyesali apa yang pernah mereka lakukan dan tidak kembali lagi pada perbuatan tersebut walaupun sangat memungkinkan.
2. Tidak harus bagi mereka yang terperosok dalam lembah perzinaan, baik laki-laki ataupun perempuan untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatan dosa yang dilakukannya. Bahkan, cukup baginya dengan bertaubat kepada Allah dan menutup aib dirinya dengan tabir Allah azza wa jalla.
3. Jika orang yang berzina tadi masih menyimpan gambar pasangannya, rekaman suara, atau fotonya, maka hendaklah ia melepaskan diri dari itu semua. Apabila gambar atau rekaman suara tadi sudah diberikan kepada orang lain, maka hendaklah ia tidak memintanya kembali dan segera menyelamatkan diri darinya bagaimanapun caranya.
4. Apabila seorang wanita pernah direkam atau difoto, kemudian ia khawatir masalahnya akan tersebar, maka hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah ta’aladan tidak menjadikan hal itu sebagai penghalang antara dirinya dengan Allah ta’ala.
Bahkan, wajib baginya bertaubat kepada Allah. Janganlah ia terpengaruh oleh ancaman dan intimidasi orang lain. Allah subhanahu wa ta’ala yang akan mencukupi dan menguasai dirinya. Sungguh orang yang mengancamnya hanyalah pengecut dan penakut. Orang ini akan membongkar kejelekannya sendiri apabila menyebarkan gambar-gambar dan rekaman suara yang ada padanya.
Lalu apakah yang akan terjadi apabila ia melaksanakan ancaman itu? Manakah yang lebih mudah antara terbongkarnya kejelekan di dunia yang disertai dengan taubat nasuha ataukah terbongkarnya kejelekan di depan seluruh ummat yang menyaksikan pada hari Kiamat sehingga setelah itu ia masuk Neraka yang merupakan sejelek-jelek tempat?
5. Apabila perempuan tadi khawatir aibnya akan tersebar, maka salah satu solusi yang dapat dilakukan dalam menggapai taubat adalah meminta bantuan kepada salah seorang keluarga laki-laki yang bisa diandalkan untuk menolongnya agar terlepas dari kemaksiatan yang pernah dilakukannya. Mungkin saja bantuan keluarga itu dapat berguna dan bermanfaat baginya.
Kesimpulannya, barangsiapa yang terperosok ke dalam kubangan dosa ini hendaklah segera bertaubat dengan sebenar-benar taubat, menyerahkan semuanya kepada Allah, dan memutuskan hubungan dengan semua yang dapat mengingatkannya pada perbuatan itu. Kemudian, hendaklah ia menyesali semua yang telah dilakukannya di hadapan Rabb-nya, dengan penuh tawadlu’, merendahkan diri, dan menyerahkan semuanya kepada-Nya. Semoga dengan begitu, Allah azza wa jalla berkenan menerima taubatnya, mengampuni dosa-dosa yang pernah dilakukannya, dan menggantinya dengan kebaikan-kebaikan.
Allah ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا {68} يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا {69} إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {70}

”Dan orang-orang yang tidak menyembah Ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqon: 68-70)

Sabtu, 10 Mei 2014

BAGAIMANA JIKA

Bukankah sering terjadi dalam hidup kita. Janji bertemu telah dibuat sejak lama. ‘Tepat waktu’ menjadi headline-nya. Lantas entah apa alasannya, orang yang berjanji dengan kita justru datang terlambat. Lalu kita mulai menduga-duga, bahwa ia bukan orang yang disiplin, bahwa ia pasti seorang yang tidak berkomitmen, tidak serius, dan seterusnya. Dan kita tidak merasa perlu lagi untuk menanyakan alasan yang sebenarnya. 
Bagaimana jika ternyata, orang itu sepanjang hidupnya tak pernah terlambat, kecuali di hari ia berjanji dengan kita. Ia adalah seorang yang disiplin, berkomitmen tinggi, dan serius. Hanya saja di hari ketika ia berjanji bertemu, Ibunya sakit secara mendadak. Pekerjaan rumah mau tak mau mesti ia selesaikan, adik yang biasa diantar sekolah oleh Ibu, sekali itu dia yang mengantar. Maksudnya hendak meminta maaf atas keterlambatannya, tapi apa mau dikata, pulsa telepon habis, sementara uang hanya cukup untuk ongkos pergi-pulang. Maka terlambatlah ia hari itu.
Bukankah sering terjadi dalam hidup kita. Sekian SMS telah terkirim sejak berjam-jam, bahkan berhari-hari yang lalu. Namun SMS balasan tak kunjung ada. Padahal penting luar biasa balasan tersebut untuk kita. Kita pun mulai menduga-duga, bahwa orang yang kita nantikan balasannya tak cukup peduli pada kita, ia pastilah orang yang berlagak sok sibuk sampai-sampai tak punya waktu membalas SMS kita. Dan kita tidak merasa perlu lagi untuk menanyakan alasan yang sebenarnya. 
Bagaimana jika ternyata, orang yang kita nantikan balasannya itu tengah berada di daerah antah berantah, di mana sinyal telepon seluler tidak bisa diandalkan. Atau bagaimana jika ternyata, ia tengah berada dalam perjalanan berhari-hari, dan ponselnya kehabisan baterai di saat yang tidak tepat. Atau bagaimana jika ternyata, ponselnya hilang dicuri orang. Atau bagaimana jika ternyata, ponselnya rusak sehingga tak bisa menerima pesan.
Bukankah sering terjadi dalam hidup kita. Pemimpin berganti, namun rasa-rasanya hadirnya tak kunjung memberi arti. Perubahan seolah hanya isapan jempol. Janji pun sekadar janji. Lalu berbekal berita-berita di televisi, kita berkeluh kesah dan melempar hujatan pada pemimpin negeri dengan judul menagih janji. Seolah harapan tiada lagi. Dan kita tidak merasa perlu lagi untuk mencari informasi yang akurat tentang kerja-kerjanya.
Bagaimana jika ternyata, pemimpin yang kita hujat adalah ia yang lambungnya jauh dari kasur empuknya. Di saat kita lelap, ialah orang yang paling memikirkan nasib kita. Di saat kita menjadi orang pertama yang percaya pada provokasi negatif, ialah orang pertama yang percaya bahwa harapan itu masih ada. Di saat kita menghujatnya, ialah orang yang paling keras usahanya untuk melayani  dan menyejahterakan kita. Di saat kita berpikir untuk menyerah, ialah orang yang paling optimis bahwa negeri ini bisa berubah dengan doa dan kerja keras.
Bukankah sering terjadi dalam hidup kita. Seorang kawan dekat bercerita tentang keburukan rekan kita. Kita pun dibuat benci pada rekan itu. Tak berhenti di situ. Kita pun ikut-ikutan menyebar kabar tentang keburukan sang rekan itu. Dan kita tidak merasa perlu lagi untuk mencari tahu kebenaran kabar itu. 
Bagaimana jika ternyata, rekan yang kita benci itu adalah seorang yang saleh lagi mulia hatinya. Setiap pagi ia berderma untuk sesama. Tiap siangnya ia bekerja mencari nafkah secara halal. Malam harinya ia bersujud memohon ampun dan bermunajat pada-Nya. Dan di salah satu doanya, ternyata tercantum nama kita. Semoga Allah memuliakan kita, katanya.
Sungguh, betapa banyak kemungkinan yang berpeluang terjadi dari suatu peristiwa yang kita alami sehari-hari. Baik maupun buruk. Kita tahu bahwa kita selalu bisa memilih untuk menduga kemungkinan mana yang paling besar peluangnya. Namun kadang kita lupa, bahwa sesuatu baru dikatakan sebagai kebenaran jika memang telah terbukti melalui cara dan prosedur yang benar pula. Kita pun kadang alpa untuk mendahulukan kemungkinan-kemungkinan yang baik di atas kemungkinan yang buruk.
Dengarlah. Alangkah indah cara Allah mengingatkan kita untuk mendahulukan prasangka baik sebelum prasangka buruk :

"Jauhilah banyak prasangka buruk. Kebanyakan prasangka buruk itu dosa. Jangan kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah kamu menggunjing orang lain" 
(QS 49 : 12)
Alangkah indah pula saran dari Allah agar kita terhindar dari prasangka buruk itu :
Jika orang fasik datang kepadamu membawa berita, periksalah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan orang lain karena kecerobohanmu
(QS 49 : 6)
Betapa pun banyak hal yang membuat kita pantas berprasangka buruk, pasti ada satu prasangka baik. Berpihak pada prasangka baik selalu jauh lebih baik dan berpahala ketimbang berpihak pada prasangka buruk.
Betapa pun banyak orang beropini tentang seseorang atau sesuatu, bukan berarti opini mereka patut kita anggap benar. Opini adalah pemikiran subjektif, dibuat atas dasar pengetahuan, tendensi, kebutuhan, dan kepentingan yang bersangkutan. Sementara kebenaran adalah sesuatu yang objektif, tidak terikat pada penilaian seseorang, tidak pula terkait dengan kepentingan tertentu.
Bukan karena kita pikir sesuatu itu benar maka ia menjadi benar. Bukan karena banyak orang berkata itu benar maka ia menjadi benar. Bukan karena tiada orang berkata itu benar maka kebenarannya menjadi sirna. Tidak semua informasi mengandung kebenaran.
Namun demikian, kebenaran itu ada. Maka carilah kebenaran itu, meski harus melawan opini banyak orang, meski harus bersusah payah menggali ke dasar bumi, meski harus berlelah-lelah mengejar ke ujung dunia. Hauslah pada ilmu. Agar kita tak puas dengan pengetahuan yang terbatas dan tak jelas sumbernya. Rendah hatilah pada kebenaran. Karena hati yang merendah bisa lebih jelas melihat kebenaran. Mintalah agar diberi petunjuk pada kebenaran, karena kebenaran sejatinya adalah milik Dia Yang Maha Benar.

Jangan bosan mencari. Karena tugas kita bukanlah setia pada opini atau prasangka. Tugas kita adalah setia pada kebenaran.

"Ya Tuhanku, tunjukkanlah pada kami kebenaran dan berikan kami jalan untuk mengikutinya, dan tunjukkanlah pada kami kebatilan dan berikan kami jalan untuk menjauhinya"

TENTANG KESEIMBANGAN

Cinta tidak melulu soal berapa banyak kesamaan yang kita punya. Cinta juga tidak melulu soal berapa banyak perbedaan yang ada di antara kita. Cinta adalah tentang keseimbangan.
Ketika kau terlalu cepat berlari sampai-sampai kau lupa pada dirimu sendiri, aku akan selalu ada untuk menjadi rem buatmu. Ketika kau terlalu lama kedinginan dalam pikiran yang mendung sampai-sampai kau lupa pada hakmu untuk bahagia, aku akan selalu ada untuk menjadi mentari bagimu. Ketika kau kelelahan mengikuti irama kehidupan dalam dunia yang berputar kian cepat ini, aku akan selalu ada untuk menjadi sandaran jiwamu.
Di titik di mana dunia kita berdua berjalan seimbang, di situlah aku merasa hidupku lengkap. Di titik di mana dunia kita berdua berjalan seimbang, di situlah aku merasa jiwaku lapang. Di titik di mana dunia kita berdua berjalan seimbang, di situlah aku merasa sakinah. Sakinah dalam genggaman tanganmu.

MENCERITAKAN CINTA

Kita sering menyaksikan cerita cinta dari banyak orang dengan berbagai bahasa dari masa ke masa. Tak peduli seperti apa permulaan dan akhirnya, melibatkan siapa dengan siapa, tetaplah semua itu adalah cerita tentang cinta. Jumlahnya bermiliar-miliar, dan akan selalu bertambah setiap harinya selama hati manusia masih bisa mengenali cinta.
Dari sekian banyak cerita-cerita itu, ada cerita yang kita tak suka. Ada pula yang kita sukai—dengan berbagai alasan yang beragam tentunya. Dengan alasan suka maupun tidak suka, terkadang kita masuk terlalu jauh dalam cerita-cerita itu. Sehingga kita mulai membanding-bandingkan apa yang ada pada cerita itu dengan hidup kita sendiri.
Kita ingat kembali saat kisah cinta Fahri dalam film Ayat-Ayat Cinta menjadi sangat booming di kalangan pemuda dan pemudi Indonesia. Betapa banyak lelaki yang berharap dirinya dipertemukan dengan perempuan secantik dan seshalihah Aisyah. Tak sedikit pula perempuan yang bermimpi dapat bersanding dengan pria sesempurna Fahri.
Hal yang sama kurang lebih terjadi saat buku Habibie & Ainun karya Pak Habibie difilmkan. Pasangan kekasih mana yang tidak ingin cerita cintanya seindah cerita itu? Atau bagi yang belum berpasangan, siapa yang tak ingin memiliki pasangan dengan kesetiaan sampai mati seperti itu?
Ketika kita suka pada cerita cinta tertentu dan masuk terlalu dalam pada kisah itu, kita cenderung untuk membandingkannya dengan cerita cinta kita sendiri. Kita mulai berandai-andai, jika saja cerita kita seindah cerita itu. Andai saja kita dipertemukan dengan seseorang yang mirip dengan tokoh dalam cerita itu. Harapan-harapan pun bermekaran di sini. Cita-cita pun ditetapkan di sini. Kriteria-kriteria tertentu pun terilhami dari cerita itu.
Kita menjadi sangat menikmati setiap detil ceritanya, sampai  terkadang membiarkan diri kita terbawa arus romantisme yang kita tidak tahu akan bermuara di mana. Istilah galau barangkali muncul dengan frekuensi tinggi di sini. Membuat kita larut dalam pikiran kita sendiri yang telah termanipulasi oleh drama-drama romantis.
Kita lalu terlalu sibuk membanding-bandingkan cerita cinta kita dengan cerita cinta yang kita anggap ideal. Sampai kita menjadi lupa pada karakter utama cinta yang seharusnya membahagiakan. Alih-alih bahagia, kita justru terlampau sempit memaknai cinta karena ketidaksesuaian realita dengan idealisme yang akhirnya membuat kita dirundung nestapa.
Kita terlalu asyik berandai-andai tentang apa yang belum kita miliki. Kita lengah dan berpikir bahwa cinta hanya memiliki satu pintu. Dan karena kita tidak memiliki kunci pintu itu, kita merasa tidak akan pernah bisa meraih cinta.
Padahal cinta adalah ruang dengan berjuta pintu, yang mana setiap kita telah dianugerahi satu kunci untuk membuka salah satu pintu itu. Kita lupa bahwa tidak ada eksklusivisme dalam cinta. Semua boleh berpesta menikmati cinta. Semua boleh jatuh bangun menemukan cinta. Semua boleh tergila-gila karena cinta.
Kita berpikir bahwa cinta adalah semacam rumus pasti. Yang jika tidak ada x, maka tidak ada y. Padahal cinta adalah urusan yang tak lebih pasti dari kematian. Semuanya serba mungkin. Semuanya berpeluang. Karena kita tidak sepenuhnya mengetahui masa depan.
Tidak ada yang salah dengan cerita cinta. Bagaimana pun, cinta adalah inti kehidupan. Bagaimana pun, kehidupan manusia bermula dari cerita cinta dari dua insan mulia, Adam dan Hawa. Bagaimana pun, pembunuhan pertama yang dilakukan manusia pun bermula karena cerita cinta yang rumit  antara Habil, Qabil, dan Iklima. Cerita cinta akan ada selama hati manusia mengenalinya. 
Jumlah cerita cinta bermiliar-miliar banyaknya. Membaca dan menyaksikannya memang tak membuat bosan. Setiap cerita cinta memberi pesan berharga. Namun yang menjadi soal adalah, kadang kita masuk terlalu dalam pada cerita-cerita itu dan kita mulai membanding-bandingkan cerita kita dengan cerita tersebut.
Kebahagiaan tidak bisa hadir pada jiwa mereka yang selalu membanding-bandingkan hidupnya dengan hidup orang lain. Sebaliknya, kebahagiaan hadir tanpa diundang pada jiwa-jiwa yang senantiasa menerima hidup sebagai hadiah dan bersyukur atasnya.
Setiap cerita cinta memiliki tantangan yang berbeda. Jangan pernah bermimpi untuk menjadi orang lain. Biarkan semua orang berkisah tentang cintanya masing-masing.
Nikmati perjalanan cintamu dengan penuh kebahagiaan dan keyakinan. Tuliskan cerita cintamu sendiri, ciptakan kebahagiaanmu sendiri.
Jika ada cerita cinta yang membuatmu terpesona, pastikan cerita cintamu sendiri ada pada halaman pertamanya.
__________________________________
Termasuk ketika membaca cerita-cerita cinta dari teman-teman kita, pastikan jiwa kita tetap berada kukuh di tempatnya. Tidak terbawa arus, tidak menjadi lemah. 
Cinta adalah ruang dengan berjuta pintu. Setiap orang sangat mungkin memasukinya dari pintu yang berbeda-beda. Yang pasti, setiap orang telah dianugerahi kunci yang tepat untuk satu pintu. Karena semua orang berhak memiliki cerita cinta :)

MEMANG DI TAKDIRKAN BEGITU

Setidak-tidaknya dalam satu scene kehidupan, saya pernah berpikir bahwa saya bisa menikah dan menjalani sisa hidup dengan siapa saja. Cinta? Itu kan kewajiban, bisa hadir beriringan. Visi? Ya, asal visinya jelas dan baik, kenapa tidak. Komitmen? Itu kan konsekuensi dari mencintai, ya memang harus dijalani. Tidak masalah, dengan siapapun, asal baik, rasanya saya akan menjalani hidup yang baik pula. Toh, selama ini saya bisa berteman dengan banyak orang dan menjalin hubungan yang menyenangkan bersama mereka.
Tapi kalau begitu, kenapa para lelaki masih saja terus-terusan mencari belahan jiwa—dengan serangkaian proses yang beragam tingkat kerumitannya—padahal jumlah wanita baik-baik tak kurang jumlahnya di bumi manusia ini? Kenapa para wanita pun terus-terusan berharap dipertemukan dengan pangeran impiannya padahal laki-laki baik pun tak kalah banyak jumlahnya? Bukankah itu hal yang mudah : kamu tinggal pilih satu dari yang baik-baik itu untuk melengkapi setengah agamamu, kemudian selesailah urusan.
Ada sejuta lelaki baik-baik, ada sejuta wanita baik-baik, bukankah menjadi mudah untuk menjodohkan mereka? Pasang-pasangkan saja semuanya, toh semuanya baik. Tapi kenapa tidak semudah itu?
Kukira, itu karena perjodohan bukan sepenuhnya urusan manusia. Kita bisa saja mengira si A yang sholeh dan si B yang sholehah akan sangat serasi jika menjadi pasangan. Ternyata, mereka tidak berjodoh. Atau, bisa saja kita menduga si Pangeran yang kaya tidak pantas bersanding dengan Cinderella yang miskin. Tapi justru berjodoh—meski dalam dongeng.
Jodoh benar urusan Allah, sehingga tolok ukur serasi atau tidaknya sepasang kekasih bukanlah berdasarkan pada penilaian manusia, melainkan perhitungan Allah Yang Maha Adil. Dengan rumus yang rahasia, takdir jodoh itu ada. Dengan terencana, sepasang manusia yang berjodoh akan dipertemukan.
Saya pun tak tahu bagaimana Allah menjodoh-jodohkan manusia yang begitu banyak ini, variabel apa saja yang digunakan untuk menjodoh-jodohkan. Tapi saya tahu, bahwa cara-Nya mempertemukan dua insan yang berjodoh selalu indah. Cara yang membuatku berpikir bahwa hidup kita tak bisa dibagi dengan sembarang orang, hanya satu orang yang akan bisa : jodoh kita.
Kemudian muncul pertanyaan, “Bagaimana kita tahu dia jodoh kita atau bukan?”
Belum ada alat yang bisa mendeteksi level jodoh sepasang manusia. Semacam tes psikologi pun kurasa tidak akan pernah bisa bekerja dengan sempurna. Tapi kita tidak perlu khawatir, bukankah Allah sudah memberikan manusia tool bernama hati? Yang bisa—secara aneh dan sulit dijelaskan—bergetar manakala mata tak sengaja beradu pandang dengan seseorang yang teduh perangainya. Yang bisa—secara aneh dan sulit dijelaskan—berbunga-bunga manakala tak sengaja bertemu raga dengan ia yang baik hatinya.
Dengan hati, kita bisa merasakan banyak hal bukan? Menurutku ini merupakan mekanisme alamiah yang Allah berikan pada kita. Untuk itulah mengapa memiliki hati yang bersih menjadi penting, sama pentingnya bagi pengguna kacamata untuk menjaga kacamatanya agar selalu bersih. Kacamata yang bersih memungkinkan mata untuk melihat lebih jelas. Hati yang bersih memungkinkan mata hati untuk melihat lebih jernih. Dampaknya, kita bisa lebih jelas menentukan pilihan. Kacamata yang kotor membuat kita tidak bisa melihat dengan jelas. Akibatnya, kita bisa salah mengira. Orang A bisa kita anggap orang B. Hati yang kotor membuat kita tidak bisa melihat dengan jernih. Akibatnya, kita bisa salah menentukan. Sesuatu yang baik terlihat buruk, sementara sesuatu yang buruk terlihat baik.
Hati juga berfungsi sebagai alat pemancar gelombang. Frekuensi gelombang setiap hati berbeda-beda. Setiap hati yang memiliki kesamaan frekuensi gelombang akan berada pada satu kelompok yang sama. Karenanya, ada ungkapan bahwa jodoh adalah tentang kesamaan frekuensi hati. Ia yang berfrekuensi XXX akan bertemu secara otomatis dengan ia yang berfrekuensi XXX pula. Jika demikian, maka mudah saja jika kita ingin bertemu dengan dia yang berfrekuensi tertentu, samakan saja frekuensi hati kita dengannya.
Selain hati, rupanya ada perangkat lain yang bisa kita manfaatkan agar kita tahu apakah ia jodoh kita atau bukan, ialah doa yang satu paket dengan prasangka baik.
Doa adalah hal penting dalam hal ini. Karena dengan berdoa, artinya kita melibatkan Allah secara langsung untuk memberikan takdir terbaik untuk kita jalani. Doa terbaik adalah doa yang disertai dengan kepasrahan dan prasangka baik kepada Allah. Dengan menyertakan kepasrahan, berarti kita benar-benar siap menerima ketentuan apapun. Dengan menyertakan prasangka baik, berarti kita siap menjalani ketentuan itu dengan perasaan positif terhadap Allah.
Cara lain untuk tahu apakah ia jodoh kita atau bukan, adalah dengan menikahinya (you don’t say). Jika kita sudah berusaha memantaskan diri dan mencari yang terbaik menurut hati bersih kita. Di saat yang sama kita juga berdoa kepada Allah agar diberi yang terbaik. Maka semestinya dengan siapapun kita menikah, kita akan yakin bahwa ia memang jodoh kita. Bahwa ia memang seseorang yang ditakdirkan untuk mendampingi kita di sisa usia kita. Dan bahwa ia adalah satu-satunya orang di antara milyaran manusia single yang diciptakan untuk menjadi teman hidup kita.
Kemudian kita pun akan sampai pada satu kesimpulan. Bahwa kita tidak bisa tidak berjodoh dengannya. Karena apa? Karena kita memang ditakdirkan untuk begitu.

Kamis, 08 Mei 2014

Rasulullah Mengajarkan Cinta (Hadist Tentang Cinta)

Bicara tentang cinta adalah bicara tentang salah satu nikmat kehidupan, yaitu nikmatnya mencintai dan dicintai. Islam sebagai agama yang paling sempurna telah mengatur segalanya tentang percintaan, seperti tercantum dalam beberapa hadist tentang cinta.
Kita tahu bahwa tuntunan hidup kita di dunia ini ada tiga, yaitu Al-Qur’an, hadist, dan ijtihad. Selain di dalam Al-Qur’an, peraturan dan adab cinta dalam Islam telah diajarkan oleh Rasulullah. Berikut adalah beberapa dari sekian banyak hadit tentang cinta yang diberikan Nabi Muhammad SAW.
Rasulullah SAW bersabda: Cintailah kekasihmu sewajarnya karena bisa saja suatu saat nanti ia akan menjadi orang yang kamu benci. Bencilah sewajarnya karena bisa saja suatu saat nanti ia akan menjadi kekasihmu. (HR. Al-Tarmidzi)
Sesungguhnya orang-orang yang saling mencintai, kamar-kamarnya di surga nanti terlihat seperti bintang yang muncul dari timur dan bintang barat yang berpijar. Lalu ada yang bertanya, “Siapa mereka itu?”. Mereka adalah orang-orang yang mencintai karena Allah SWT. (HR. Ahmad)
Perumpamaan orang-orang beriman dalam rasa saling mencintai, saling mengasihi, saling berkasih sayang adalah seperti satu tubuh yang ketika satu anggota tubuh itu ada yang mengeluh, maka seluruh tubuh merasa mengadu dengan terus terjaga tidak bisa tidur dan merasa panas. (HR. Muslim)
Itulah tiga hadist tentang cinta yang sangatlah indah. Berikut hadist tentang cinta lainnya.
Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, kalian tidak akan masuk surga sebelum kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sebelum kalian saling mencintai. Tidakkah aku tunjukkan kepada kalian mengenai sesuatu yang ketika kalian melakukannya, maka kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian. (HR. Muslim)
Dari Rasulullah SAW yang bersabda dalam satu doanya, “Ya Allah, berilah aku rezeki cinta-Mu dan cinta orang yang bermanfaat buat ku cintai di sisi-Mu. Ya Allah segala yang Engkau rezekikan untukku di antara yang aku cintai, jadikanlah itu sebagai kekuatan untuk mendapatkan yang Engkau cintai., jadikan itu kebebasan dalam segala hal yang Engkau cintai. “HR. Al-Tardmizi)
Sebenarnya masih banyak lagi hadit tentang cinta yang bisa jadi rujukan kita dalam mengarungi kehidupan mencintai dan dicintai di dunia ini. Hadist tentang cinta ini tidak hanya sebatas cinta kepada lawan jenis, tetapi juga cinta kepada sesama manusia atas dasar Allah SWT. Indahnya cinta dalam Islam.

Kamis, 09 Mei 2013

JANGANLAH MENIKAH KARENA PAKSAAN ( MEMAKNAI PERJODOHAN YANG DIPAKSAKAN DALAM SUDUT PANDANG HUKUM NEGARA DAN HUKUM AGAMA ISLAM )

“[4:19] Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Perjodohan yang dipaksakan atau dikenal dengan “Kawin paksa” dalam arti bahasa berasal dari dua kata “kawin” dan “paksa”. Kawin dalam kamus Bahasa Indonesia berarti perjodohan antara laki-laki dan perempuan sehingga menjadi suami dan istri, sedangkan paksa adalah perbuatan (tekanan, desakan dan sebagainya) yang mengharuskan (mau tidak mau atau dapat harus…). Sedangkan dalam kamus ilmiah popular paksa adalah mengerjakan sesuatu yang diharuskan walaupun tidak mau. Jadi kedua kata tersebut jika digabungkan akan menjadi kawin paksa yang berarti suatu perkawinan yang dilaksanakan tidak atas kemauan sendiri (jadi karena desakan atau tekanan) dari orang tua ataupun pihak lain yang mempunyai hak untuk memaksanya menikah.
Sedangkan secara istilah fiqih kawin paksa merupakan salah satu fenomena sosial yang timbul akibat tidak adanya kerelaan diantara pasangan untuk menjalankan perkawinan, tentunya ini merupakan gejala sosial dan masalah yang timbul ditengah-tengah masyarakat kita. Kawin paksa ini muncul tentunya banyak motiv yang melatar belakanginya, misalnya ada perjanjian diantara orang tua yang sepakat akan menjodohkan anaknya, ada juga karena faktor keluarga, atau bahkan ada karena calon mertua laki-laki kaya.
Secara hukum kawin paksa adalah perkawinan yang dilaksanakan tanpa didasari atas persetujuan kedua calon mempelai, hal ini bertentangan dengan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi: “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”. Syarat pernikahan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Adanya persetujuan kedua calon mempelai sebagai salah satu syarat perkawinan dimaksudkan agar supaya setiap orang dengan bebas memilih pasangannya untuk hidup berumah tangga dalam perkawinan. Munculnya syarat persetujuan dalam Undang-Undang Perkawinan, dapat dihubungkan dengan sistem perkawinan pada zaman dulu, yaitu seorang anak harus patuh pada orang tuanya untuk bersedia dijodohkan dengan orang yang dianggap tepat oleh orang tuanya. Sebagai anak harus mau dan tidak dapat menolak kehendak orang tuanya, walaupun kehendak anak tidak demikian. Untuk menanggulangi kawin paksa, Undang-Undang Perkawinan telah memberikan jalan keluarnya, yaitu suami atau istri dapat mengajukan pembatalan perkawinan dengan menunjuk pasal 27 ayat (1) apabila paksaan untuk itu dibawah ancaman yang melanggar hukum.
Perjodohan adalah salah satu cara yang ditempuh masyarakat dalam menikah. Tak ada ketentuan dalam syariat yang mengharuskan atau sebaliknya melarang perjodohan. Islam hanya menekankan bahwa hendaknya seorang Muslim mencari calon istri yang shalihah dan baik agamanya. Begitu pula sebaliknya.
Pernikahan melalui perjodohan ini sudah lama usianya. Di zaman Rasul saw pun pernah terjadi. Aisyah ra yang kala itu masih kanak-kanak dijodohkan dan dinikahkan oleh ayahnya dengan Rasulullah saw. Setelah baligh, barulah Ummul Mukminin Aisyah tinggal bersama Rasul saw. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, seorang sahabat meminta kepada Rasul saw agar dinikahkan dengan seorang Muslimah. Akhirnya, ia pun dinikahkan dengan dengan mahar hapalan al-Qur’an. Dalam konteks ini, Rasul saw yang menikahkan pasangan sahabat ini berdasarkan permintaan dari sahabat laki-laki. Meskipun didasarkan pada permintaan, toh perintah pernikahan datang dari orang lain, yaitu Rasul saw. Tentu saja dengan persetujuan dari mempelai perempuan.
Ringkasnya, perjodohan hanyalah salah satu cara untuk menikahkan. Orang tua dapat menjodohkan anaknya. Tapi hendaknya meminta izin dan persetujuan dari anaknya, agar pernikahan yang diselenggarakan, didasarkan pada keridhaan masing-masing pihak, bukan keterpaksaan. Pernikahan yang dibangun di atas dasar keterpaksaan, jika terus berlanjut, akan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Wallahu a’lam.
Dalam pernikahan ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah kerelaan calon isteri. Wajib bagi wali untuk menanyai terlebih dahulu kepada calon isteri, dan mengetahui kerelaannya sebelum diaqad nikahkan. Perkawinan merupakan pergaulan abadi antara suami isteri. Kelanggengan, keserasian, persahabatan tidaklah akan terwujud apabila kerelaan pihak calon isteri belum diketahui. Islam melarang menikahkan dengan paksa, baik gadis atau janda dengan pria yang tidak disenanginya. Akad nikah tanpa kerelaan wanita tidaklah sah. Ia berhak menuntut dibatalkannya perkawinan yang dilakukan oleh walinya dengan paksa tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah jilid 7).
Perjodohan yang dilakukan orang tua untuk anak, hanyalah salah satu jalan untuk menikahkan anaknya itu dengan seseorang yang dianggap tepat menurut mereka. Padahal tepat menurut orang tua belum tentu tepat menurut sang anak. Orang tua boleh-boleh saja menjodohkan anaknya dengan orang lain, tapi hendaknya tetap meminta izin dan persetujuan dari anaknya, agar pernikahan yang dilaksanakan nantinya berjalan atas keridhoan masing-masing pihak, bukan keterpaksaan. Karena pernikahan yang dibangun di atas dasar keterpaksaan adalah harom hukumnya, dan jika terus berlanjut, hanya akan mengganggu keharmonisan dalam berumah tangga anaknya kelak.
Dan orang tua, hendaknya tidak semena-mena terhadap anak. Jangan karena anaknya enggan menerima tawaran dari orang tua, lalu mengatakan kepada anaknya bahwa dia adalah anak yang durhaka, jangan! Tapi hendaknya orang tua harus memahami kondisi psikologis sang anak dan harapan akan jodoh yang diidamkannya. Sebab bila dilihat dari pertimbangan-pertimbangan syar’i, hak-hak anak sangat diperhatikan. Islam datang untuk memfasilitasi antara hak-hak dan kewajiban seorang anak untuk menikah tanpa sama sekali melepaskan peran orang tua di dalamnya.
Coba kita tengok sekilas kisah di zaman Rasul dulu. Suatu ketika Habibah binti Sahl datang kepada Rasulullah SAW. Dia berkata, “Kalau bukan karena takut kepada Allah ketika dia masuk, niscaya sudah kuludahi mukanya.”
Memang sebelumnya Habibah belum pernah melihat suaminya sampai saat malam pertama tiba. Sebagaimana wanita di zamannya, dia masih percaya pada orang tua dalam memilih jodoh. Tak terpikir olehnya, bahwa orang tua yang dicintainya akan tega memilihkan suami untuk dirinya seperti Tsabit bin Qois, yang baik kadar imannya namun buruk rupanya.
Habibah mengungkapkan kekecawaannya pada Rasul, “Ya Rasulullah, aku mempunyai wajah yang cantik sebagaimana engkau lihat, sedang Tsabit adalah laki-laki yang buruk rupanya.” Inilah yang telah membuat Habibah tidak bisa sepenuhnya menerima Tsabit sebagai suaminya, tentu masih dengan masalah klasik : wajah.
“Wahai Rasulullah, kepalaku tidak dapat bertemu dengan kepala Tsabit selamanya. Aku pernah menyingkap kemah, lalu aku melihat dia sedang bersiap-siap, ternyata ia sangat hitam kulitnya, sangat pendek tubuhnya, dan sangat buruk wajahnya. Ya Rasulullah, aku tidak mencela akhlak maupun agama suamiku. Tapi aku tidak menyukai kekufuran dalam Islam,” tukas Habibah.
Rasulullah SAW bertanya, “Maukah engkau mengembalikan kebun pemberian suamimu?”
Habibah menjawab, “Ya,”
Maka Rasulullah SAW bersabda, “Terimalah kebun itu hai Tsabit, dan jatuhkanlah talak satu kepadanya!”
Atas perintah rasul, akhirnya mereka bercerai. Inilah kisah khulu’ (gugatan cerai istri kepada suami) yang terjadi pertama kali dalam sejarah hukum Islam.
Sedang di sisi lain, banyak pula para sahabat yang menikah tanpa melalui proses perjodohan. Salah satu contohnya, sahabat Rasul, Jabir ra, yang menikahi seorang janda. Rasulullah bertanya kepadanya mengapa tidak menikahi seorang gadis agar dapat bersenda gurau dengannya. Jabir ra beralasan, karena dia punya adik kecil-kecil yang masih butuh asuhan sehingga ia menikahi janda tersebut.
Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua
Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى ‎تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ‏‎ ‎الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ‏‎ ‎قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ‏‎ ‎وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ‏‎ ‎تَسْكُتَ
Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الثَّيِّبُ أَحَقُّ‏‎ ‎بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا ‎وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا ‎أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا ‎وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421)
Dari Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha:
أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا ‎وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ‏‎ ‎ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ‏‎ ‎صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ‏‎ ‎وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا
Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)
Al-Bukhari memberikan judul bab terhadap hadits ini, “Bab: Jika seorang lelaki menikahkan putrinya sementara dia tidak senang, maka nikahnya tertolak (tidak sah).”
Penjelasan ringkas:
Di antara kemuliaan yang Allah Ta’ala berikan kepada kaum wanita setelah datang Islam adalah bahwa mereka mempunyai hak penuh dalam menerima atau menolak suatu lamaran atau pernikahan, yang mana hak ini dulunya tidak dimiliki oleh kaum wanita di zaman jahiliah. Karenanya tidak boleh bagi wali wanita manapun untuk memaksa wanita yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang wanita itu tidak senangi.
Karena menikahkan dia dengan lelaki yang tidak dia senangi berarti menimpakan kepadanya kemudharatan baik mudharat duniawiah maupun mudharat diniah (keagamaan). Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam telah membatalkan pernikahan yang dipaksakan dan pembatalan ini menunjukkan tidak sahnya, karena di antara syarat sahnya pernikahan adalah adanya keridhaan dari kedua calon mempelai.
Akan tetapi larangan memaksa ini bukan berarti si wali tidak punya andil sama sekali dalam pemilihan calon suami wanita yang dia walikan. Karena bagaimanapun juga si wali biasanya lebih pengalaman dan lebih dewasa daripada wanita tersebut. Karenanya si wali disyariatkan untuk menyarankan saran-saran yang baik lalu meminta pendapat dan izin dari wanita yang bersangkutan sebelum menikahkannya. Tanda izin dari wanita yang sudah janda adalah dengan dia mengucapkannya, sementara tanda izin dari wanita yang masih perawan cukup dengan diamnya dia, karena biasanya perawan malu untuk mengungkapkan keinginannya.
Berikut beberapa fatwa ulama seputar permasalahan ini.
Perbuatan Seorang Ayah Memaksa Putrinya untuk Menikah adalah Haram
Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah ditanya:
Saya memiliki saudara perempuan seayah, kemudian ayah saya menikahkannya dengan laki-laki tanpa keridhaannya dan tanpa meminta pertimbangan kepadanya, padahal dia telah berumur 21 tahun. Ayah saya telah mendatangkan saksi palsu atas akad nikahnya, bahwa dia (saudari saya) menyetujui akan hal tersebut. Dan ibunya ikut terjerumus menjadi pengganti dia dalam mengadakan akad. Demikianlah, akad pun selesai dalam keadaan saudari saya senantiasa meninggalkan suaminya tersebut. Apa hukum akad nikad itu dan persaksian palsu tersebut?
Maka beliau rahimahullah menjawab:
Saudari perempuan tersebut, apabila dia masih gadis dan dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengam laki-laki tersebut, sebagian ahlul ilmi berpendapat sahnya nikah tersebut. Dan mereka memandang bahwa sang ayah berhak untuk memaksa putrinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disenangi putrinya apabila laki-laki tersebut sekufu’ [1] dengannya. Akan tetapi pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini, bahwasanya tidak halal bagi sang ayah atau selainnya memaksa anak yang masih gadis untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya, meskipun sekufu’. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Wanita gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya.”
Ini umum, tidak ada seorang wali pun yang dikecualikan darinya. Bahkan telah warid dalam “Shahih Muslim”:
Wanita gadis, ayahnya harus minta izin kepadanya.”
Hadits ini memberikan nash atas wanita gadis dan nash atas ayahnya. Nash ini, apabila terjadi perselisihan (antara ayah dan putrinya), maka wajib untuk kembali kepada nash ini. Berdasarkan hal ini, maka perbuatan seseorang memaksa putrinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya adalah perbuatan haram. Sedang sesuatu yang haram tidak sah dan tidak pula berlaku. Sebab pemberlakuan dan pengesahannya bertentangan dengan larangan yang warid dalam masalah ini. Dan apa saja yang dilarang syariat ini maka sesungguhnya menginginkan dari umat ini agar tidak mengaburkan dan melakukannya. Kalau kita mengesahkan pernikahan tersebut, maknanya kita telah mengaburkan dan melakukan larangan tersebut serta menjadikam akad tersebut sama dengan akad nikah yang diperbolehkan oleh Pembuat syariat ini. Ini adalah suatu perkara yang tidak boleh terjadi. Maka berdasarkan pendapat yang rajih ini, perbuatan ayah anda menikahkan putrinya tersebut dengan laki-laki yang tidak disukainya adalah pernikahan yang fasid (rusak), wajib untuk mengkaji ulang akad tersebut di hadapan pihak mahkamah.
Adapun bagi saksi palsu, maka dia telah melakukan dosa besar sebagaimana tsabit dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda:
Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar?”
Kemudian beliau pun menyebutkannya dan pada waktu itu beliau bersandar kemudian duduk dan mengatakan
Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar? Maka kami (para shahabat) menjawab: “Tentu ya Rasulullah!” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah Azza wa Jalla dan durhaka kepada orang tua.” Pada waktu itu beliau bersandar kemudian duduk seraya mengatakan: “Ingatlah, dan perkataan dusta, ingatlah, dan perkataan dusta, ingatlah, dan persaksian palsu…!” Beliau terus mengulanginya hingga para shahabat mengatakan, “Semoga beliau diam”.
Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan persaksian palsu. Wajib bagi mereka untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan mengatakan perkataan yang haq (benar), dan hendaknya dia menjelaskan kepada hakim yang resmi bahwa mereka telah melakukan persaksian palsu dan bahwasanya mereka mencabut kembali persaksian tersebut. Demikian juga si ibu, yang mana dia telah terjerumus menggantikan putrinya dengan dusta, dia telah berdosa dengan perbuatan tersebut dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak melakukan kembali perbuatan yang semisalnya. [Fatawa Al-Mar'ah]
Tidak Boleh Seorang Ayah Memaksa Putranya untuk Menikah dengan Wanita yang Tidak Disenanginya
Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin juga ditanya:
Apa hukumnya jika seorang ayah ingin menikahkan putranya dengan wanita yang bukan shalihah? Dan apa hukumnya apabila dia tidak mau menikahkannya dengan wanita yang shalihah?
Maka beliau rahimahullah pun memberi jawaban:
Tidak boleh seoramg ayah memaksa putranya untuk menikahi wanita yang tidak disukainya, baik dikarenakan aib yang ada pada wanita tersebut berupa aib dien, tubuhnya atau akhlaknya. Betapa banyak orang-orang yang menyesal ketika memaksa anak-anaknya untuk menikah dengan wanita-wanita yang tidak disukainya. Akan tetapi, dia mengatakan: “Nikahilah dia, sebab dia itu anak saudaraku atau karena dia itu dari kabilahmu” dan alasan yang lainnya. Maka tidak mengharuskan bagi si anak untuk menerimanya dan tidak boleh bagi orang tua untuk memaksa putranya agar menikahi wanita tersebut. Demikian juga, kalau seandainya si anak ingin menikah dengan wanita yang shalihah, kemudian sang ayah menghalang-halanginya, maka hal itu tidak mengharuskan bagi si anak untuk mentaatinya, apabila si anak memang senang dengan wanita shalihah tersebut dan ayahnya mengatakan, “Kamu tidak boleh nikah dengannya!” maka boleh baginya untuk menikah dengan wanita tersebut walaupun dihalang-halangi oleh ayahnya. Sebab seorang anak tidak harus taat kepada ayahnya dalam perkara yang tidak membahayakan ayahnya, bahkan justru bermanfaat bagi ayahnya. Kalau kita katakan bahwasanya wajib bagi seorang anak menaati orang tuanya dalam segala sesuatu hingga dalam permasalahan yang di dalamnya terdapat manfaat bagi si anak dan tidak membahayakan ayahnya, niscaya akan timbul berbagai kerusakan. Akan tetapi dalam keadaan seperti ini, hendaknya seorang anak bersikap luwes terhadap ayahnya, lemah lembut dalam memahamkannya dan semampunya berusaha agar ayahnya merasa lega. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makky, jilid 3 hal. 224]
Hukum Nikah Paksa bagi Janda
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang anak perempuan yang dinikahkan ayahnya tanpa ada ridha darinya, di mana ketika itu ia telah menjanda, ia telah menikah sebelumnya dengan seorang pria.
Jawaban:
Apabila kondisinya sebagaimana yang anda gambarkan maka nikahnya yang terakhir adalah tidak sah. Karena termasuk syarat-syarat pernikahan adalah adanya ridha dari kedua pasangan (suami-istri). Seorang janda tidak boleh dipaksa oleh ayahnya apabila ia telah berumur lebih dari 9 tahun (para ulama dalam hal ini pendapatnya sama). [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 80]
Hukum Seorang Janda yang Dipaksa Menikah oleh Ayahnya
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang janda yang dipaksa ayahnya untuk menikah.
Jawaban:
Khusus pernikahan seorang wanita dengan lelaki putra pamannya, sementara ia dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengan lelaki itu dalam kondisi sebagai seorang janda yang baligh, sehat akalnya dan kesadarannya. Sekarang pernikahan dengan putra pamannya itu telah berjalam selama 10 tahun dalam keadaan suaminya belum pernah menggaulinya. Ia tidak pernah merasa ridha kepada lelaki itu dan sekarang keadaannya semakin buruk. Ia selalu mendesak lelaki itu untuk memutus ikatan pernikahannya.
Kami simpulkan untuk anda, di mana telah jelas di hadapan anda adanya unsur paksaan dari ayah sang wanita untuk melakukan pernikahan dengan putra pamannya. Sedangkan kondisi ketika itu ia seorang janda yang baligh dan berakal sehat, maka pernikahannya itu adalah tidak sah. Karena termasuk syarat sahnya sebuah pernikahan adalah adanya keridhaan dari calon pasangan suami-istri. Bila keduanya tidak ridha atau salah satunya tidak ridha maka pernikahannya tidak sah.
Di dalam pemaksaan seorang ayah kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur dan kepada anak-anaknya yang terganggu akalnya (abnormal), juga kepada anak yang masih gadis (bukan janda) untuk melakukan pernikahan, maka dalam hal ini ada dua pendapat.
Sedangkan bagi janda yang telah baligh dan berakal sehat, maka tidak ada khilaf (perselisihan ulama) bahwa sang ayah tidak berhak untuk memaksamya dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Karena telah diriwayatkan bahwa Al-Khansa bintu Haram Al-Anshariyyah meriwayatkan bahwa ayahnya pernah memaksa ia untuk menikah sementara ia dalam keadaan menjanda. Ia menolaknya dan kemudian mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selanjutnya beliau membatalkan pernikahannya. [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 85-86]
Seorang Anak Perempuan Dinikahkan oleh Ayahnya ketika Masih di Bawah Umur dan ketika Dewasa Ia Merasa Tidak Ridha
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang anak perempuan yang diserahkan oleh ayahnya kepada seorang lelaki untuk dinikahi, sementara usianya masih kecil, lalu sang ayah meninggal dunia.
Setelah anak perempuan itu baligh, ia menolak penyerahan dirinya yang dilakukan ayahnya dulu, dan ia merasa tidak ridha kepada lelaki (suaminya) itu yang dulu ayahnya telah menyerahkan dirinya kepadanya.
Jawaban:
Apabila keadaannya adalah sebagaimana yang disebutkan, maka tidaklah perbuatan penyerahan yang dimaksud sebagai cara menikahkan yang sah, tidak pula wanita itu dianggap sebagai istri bagi pria tersebut hanya dengan sekedar melakukan apa yang anda sebutkan itu, karena tidak lengkapnya syarat-syarat dari akad nikah yang sah. [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 78.
Hukum Menikahkan Seorang Perempuan Yatim tanpa Seijinnya
Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa'di ditanya:
Apakah boleh menikahkan seorang anak perempuan yatim tanpa seijinnya?
Jawaban:
Seorang perempuan yatim tidak dibenarkan untuk dinikahkan oleh saudara laki-lakinya kecuali dengan persetujuannya. Dan bentuk persetujuan seorang janda adalah dengan ucapan lisan dan ijinnya, sedangkan persetujuan dari seorang gadis bisa dengan ucapan lisannya bisa pula dengan sikap diamnya sepanjang ia tidak mengucapkan kata "tidak".
Bila ibunya, bibinya (dari jalur ibu), atau saudara perempuannya mengatakan bahwa ia ridha sebelum ia mengatakannya sendiri, maka tidak perlu ada persaksian (pernyataan) langsung atas persetujuannya. Kecuali bila dikhawatirkan bahwa saudara laki-lakinya atau walinya ingin memaksanya untuk melakukan pernikahan, maka harus ada persaksian (pernyataan) langsung atas persetujuannya. [Al-Majmu'ah Al-Kamilah li Muallafat Asy-Syaikh As-Sa'di hal. 349/7]
Menikahkan Seorang Anak Perempuan dengan Lelaki yang tidak disukainya
Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:
Apakah boleh memaksa seorang anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak disukainya?
Jawaban:
Tidak boleh bagi ayah perempuan itu untuk memaksa dan tidak boleh pula bagi ibunya untuk memaksa anak perempuan itu menikah, meski keduanya ridha dengam keadaan agama dari lelaki tersebut. [Al-Majmu'ah Al-Kamilah li Muallafat Asy-Syaikh As-Sa'di hal. 349/7]
Wallahu a’lam bish-shawab.
Footnote:
[1] Lihat pengertian kufu di Batasan Kufu dalam Nikah
Referensi:
  1. Bingkisan ‘tuk Kedua Mempelai karya Abu ‘Abdirrahman Sayyid bin ‘Abdirrahman Ash-Shubaihi (alih bahasa: Abu Hudzaifah), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, hal. 451-456.
  2. Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian disusun oleh Amin bin Yahya Ad-Duwaisi (penerjemah: Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir), penerbit: Qaulan Karima, hal. 23-28.
  3. Al-Haddad, Tharir, 1993, Wanita dalam Syariat dan Masyarakat, Pustaka Firdaus, Jakarta.
  4. Djatnika, Rahmat, 1991, “Sosialisasi Hukum Islam” Dalam Abdurrahman Wahid, (et.al.)
  5. Kontroversi Pemikiran Islam di Indonesia, Rosda Karya, Bandung.
  6. Engineer, Asghar Ali, 1994, Hak-hak Perempuan dalam Islam, LSPPA & CUSO, Yogyakarta.
  7. Nasution, Khoiruddin, 2002, Status Wanita di Asia Tenggara, INIS, Jakarta.
  8. Mahmood, Thahir, 1987, Personal Law ini Islamic Countries, Academy of Law and Religion,
  9. New Delhi.
  10. Rafiq, Ahmad, 1995, Hukum Islam di Indonesia, PT. Rajawali Pers, Jakarta
  11. Shihab, M. Quraish, 1996, Wawasan Al Qur’an, Mizan, Bandung.
  12. Syarifuddin, Amir, 1990, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam, Angkasa Raya, Padan
 
“Dalam hukum islam dan undang-undang perkawinan serta kompilasi hukum islam melarang dengan tegas praktek kawin paksa oleh karena itu orang tua sudah tidak lagi mempunyai otoritas menentukan jodoh anaknya karena pilihan jodoh yang berhak menentukan dari anak yang akan melakukan perkawinan karena anak yang akan menjalankannya.”

Rabu, 08 Mei 2013

5 TREN BERPACARAN PALING NEGATIF

Masa remaja adalah masa yang paling indah sekaligus masa yang paling mudah membuat kehancuran. Memang menyenangkan bila dikerjakan, namun penyesalan selalu datang akhir dengan kekecewaan yang teramat dalam. Berpacaran salah satunya, munafik apabila kaum remaja belum pernah merasakan jatuh cinta dan menjalin hubungan lebih serius. Namun demikian fenomena yang terjadi mengungkapkan banyaknya penyimpangan oleh kaum remaja dalam berpacaran. Apa saja itu? Berikut merupakan 5 Tren berpacaran paling negatif di kalangan remaja

1. Hobi berpacaran di tempat gelap.

Membaca judulnya, sudah pasti mengarah ke hal-hal negatif. Dan kenyataannya memang benar begitu, kaum remaja sekarang lebih menyukai kencan di tempat yang terkesan gelap dan sepi sehingga tidak akan ada yang mengganggu acara "bermesraan" mereka. Namun demikian di sinilah setan membujuk manusia untuk berbuat nista. Sedikit menyinggung kaum laki-laki, jika memang merasa ingin melakukan hubungan yang serius, bukannya lebih baik berpacaran di rumah si wanita? Dengan begitu tidak akan ada kecurigaan antara orang tua dan anak serta orang tua dapat memantau aktivitas anak sehingga hal-hal negatif yang ditakutkan orang tua tidak akan terjadi. Perlu diwaspadai bagi lelaki yang sering mengajak gadis pujaannya keluar rumah, ditengarai lelaki tersebut punya kehendak tidak baik.

2. Cewek mengukir nama kekasihnya di lengan dengan benda tajam.
Pasti ngeri saat mendengar kalimat ini. Namun pada kenyataannya fenomena ini bukan lagi isapan jempol belaka. Banyak gadis yang mengukir nama kekasihnya di lengan mereka sebagai tanda cinta abadi. Jika dipikir dengan logika dan pemikiran ilmiah, alasan ini sungguh tak masuk akal. Bayangkan jika suatu hari hubungan keduanya kandas, betapa sakit dan malu yang didera si cewek dengan bekas ukiran nama mantan kekasih yang permanen dan melekat hingga Ia meninggal.

3. Sepasang kekasih melukai jari telunjuk hingga berdarah kemudian menempelkan satu sama lain.
Kegiatan ini dimulai dengan menusukkan ujung jari telunjuk dengan benda tajam seperti tangkai kayu lancip atau pecahan kaca oleh sepasang kekasih. Ritual ini dibarengi dengan ucapan janji sehidup semati dan diakhiri dengan pagutan -ciuman bibir-. Terdengar romantis memang, cara ini sempat dipublikasikan melalui video klip Agnes Monica di lagu yang berjudul tanpa kekasih. Jika dikaji ulang, kegiatan ini sama-sama tidak bermutu. Belum tentu cara ini mampu mengutuhkan rasa cinta dan belum pasti pula janji mereka dapat terlaksana.

4. Hobi berpacaran di kamar.
Senada dengan cara berpacaran negatif nomor satu, berpacaran di kamar juga merupakan cara yang aneh dalam memilih tempat bermesraan. Dan, jika tempatnya sudah di kamar pasti pemikiran negatif makin mencuat. Untuk kalimat selanjutnya, bisa diimajinasikan sendiri menurut kreatifitas masing-masing.

5. Mempersembahkan keperawanan sebagai tanda cinta dan kepercayaan.
Bukan lagi hal aneh apabila diketahui seorang wanita yang belum jelas ikatan pernikahannya sudah tidak lagi perawan. Mohon maaf bila menggunakan bahasa yang vulgaristik. Fenomena ini bukan lagi tabu di era ini, justru menjadi tren dan hal yang harap dimaklumi. Seluruh segi masyarakat dari tingkat menengah ke atas hingga menengah ke bawah menjadi korban keganasan mulut lelaki. Wanita yang melakukan kegiatan ini juga sangatlah bodoh, memberikan hal yang sangat istimewa dalam hidupnya secara cuma-cuma. Bagaimana nasib suaminya kelak?