Kamis, 09 Mei 2013

JANGANLAH MENIKAH KARENA PAKSAAN ( MEMAKNAI PERJODOHAN YANG DIPAKSAKAN DALAM SUDUT PANDANG HUKUM NEGARA DAN HUKUM AGAMA ISLAM )

“[4:19] Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Perjodohan yang dipaksakan atau dikenal dengan “Kawin paksa” dalam arti bahasa berasal dari dua kata “kawin” dan “paksa”. Kawin dalam kamus Bahasa Indonesia berarti perjodohan antara laki-laki dan perempuan sehingga menjadi suami dan istri, sedangkan paksa adalah perbuatan (tekanan, desakan dan sebagainya) yang mengharuskan (mau tidak mau atau dapat harus…). Sedangkan dalam kamus ilmiah popular paksa adalah mengerjakan sesuatu yang diharuskan walaupun tidak mau. Jadi kedua kata tersebut jika digabungkan akan menjadi kawin paksa yang berarti suatu perkawinan yang dilaksanakan tidak atas kemauan sendiri (jadi karena desakan atau tekanan) dari orang tua ataupun pihak lain yang mempunyai hak untuk memaksanya menikah.
Sedangkan secara istilah fiqih kawin paksa merupakan salah satu fenomena sosial yang timbul akibat tidak adanya kerelaan diantara pasangan untuk menjalankan perkawinan, tentunya ini merupakan gejala sosial dan masalah yang timbul ditengah-tengah masyarakat kita. Kawin paksa ini muncul tentunya banyak motiv yang melatar belakanginya, misalnya ada perjanjian diantara orang tua yang sepakat akan menjodohkan anaknya, ada juga karena faktor keluarga, atau bahkan ada karena calon mertua laki-laki kaya.
Secara hukum kawin paksa adalah perkawinan yang dilaksanakan tanpa didasari atas persetujuan kedua calon mempelai, hal ini bertentangan dengan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi: “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”. Syarat pernikahan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Adanya persetujuan kedua calon mempelai sebagai salah satu syarat perkawinan dimaksudkan agar supaya setiap orang dengan bebas memilih pasangannya untuk hidup berumah tangga dalam perkawinan. Munculnya syarat persetujuan dalam Undang-Undang Perkawinan, dapat dihubungkan dengan sistem perkawinan pada zaman dulu, yaitu seorang anak harus patuh pada orang tuanya untuk bersedia dijodohkan dengan orang yang dianggap tepat oleh orang tuanya. Sebagai anak harus mau dan tidak dapat menolak kehendak orang tuanya, walaupun kehendak anak tidak demikian. Untuk menanggulangi kawin paksa, Undang-Undang Perkawinan telah memberikan jalan keluarnya, yaitu suami atau istri dapat mengajukan pembatalan perkawinan dengan menunjuk pasal 27 ayat (1) apabila paksaan untuk itu dibawah ancaman yang melanggar hukum.
Perjodohan adalah salah satu cara yang ditempuh masyarakat dalam menikah. Tak ada ketentuan dalam syariat yang mengharuskan atau sebaliknya melarang perjodohan. Islam hanya menekankan bahwa hendaknya seorang Muslim mencari calon istri yang shalihah dan baik agamanya. Begitu pula sebaliknya.
Pernikahan melalui perjodohan ini sudah lama usianya. Di zaman Rasul saw pun pernah terjadi. Aisyah ra yang kala itu masih kanak-kanak dijodohkan dan dinikahkan oleh ayahnya dengan Rasulullah saw. Setelah baligh, barulah Ummul Mukminin Aisyah tinggal bersama Rasul saw. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, seorang sahabat meminta kepada Rasul saw agar dinikahkan dengan seorang Muslimah. Akhirnya, ia pun dinikahkan dengan dengan mahar hapalan al-Qur’an. Dalam konteks ini, Rasul saw yang menikahkan pasangan sahabat ini berdasarkan permintaan dari sahabat laki-laki. Meskipun didasarkan pada permintaan, toh perintah pernikahan datang dari orang lain, yaitu Rasul saw. Tentu saja dengan persetujuan dari mempelai perempuan.
Ringkasnya, perjodohan hanyalah salah satu cara untuk menikahkan. Orang tua dapat menjodohkan anaknya. Tapi hendaknya meminta izin dan persetujuan dari anaknya, agar pernikahan yang diselenggarakan, didasarkan pada keridhaan masing-masing pihak, bukan keterpaksaan. Pernikahan yang dibangun di atas dasar keterpaksaan, jika terus berlanjut, akan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Wallahu a’lam.
Dalam pernikahan ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah kerelaan calon isteri. Wajib bagi wali untuk menanyai terlebih dahulu kepada calon isteri, dan mengetahui kerelaannya sebelum diaqad nikahkan. Perkawinan merupakan pergaulan abadi antara suami isteri. Kelanggengan, keserasian, persahabatan tidaklah akan terwujud apabila kerelaan pihak calon isteri belum diketahui. Islam melarang menikahkan dengan paksa, baik gadis atau janda dengan pria yang tidak disenanginya. Akad nikah tanpa kerelaan wanita tidaklah sah. Ia berhak menuntut dibatalkannya perkawinan yang dilakukan oleh walinya dengan paksa tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah jilid 7).
Perjodohan yang dilakukan orang tua untuk anak, hanyalah salah satu jalan untuk menikahkan anaknya itu dengan seseorang yang dianggap tepat menurut mereka. Padahal tepat menurut orang tua belum tentu tepat menurut sang anak. Orang tua boleh-boleh saja menjodohkan anaknya dengan orang lain, tapi hendaknya tetap meminta izin dan persetujuan dari anaknya, agar pernikahan yang dilaksanakan nantinya berjalan atas keridhoan masing-masing pihak, bukan keterpaksaan. Karena pernikahan yang dibangun di atas dasar keterpaksaan adalah harom hukumnya, dan jika terus berlanjut, hanya akan mengganggu keharmonisan dalam berumah tangga anaknya kelak.
Dan orang tua, hendaknya tidak semena-mena terhadap anak. Jangan karena anaknya enggan menerima tawaran dari orang tua, lalu mengatakan kepada anaknya bahwa dia adalah anak yang durhaka, jangan! Tapi hendaknya orang tua harus memahami kondisi psikologis sang anak dan harapan akan jodoh yang diidamkannya. Sebab bila dilihat dari pertimbangan-pertimbangan syar’i, hak-hak anak sangat diperhatikan. Islam datang untuk memfasilitasi antara hak-hak dan kewajiban seorang anak untuk menikah tanpa sama sekali melepaskan peran orang tua di dalamnya.
Coba kita tengok sekilas kisah di zaman Rasul dulu. Suatu ketika Habibah binti Sahl datang kepada Rasulullah SAW. Dia berkata, “Kalau bukan karena takut kepada Allah ketika dia masuk, niscaya sudah kuludahi mukanya.”
Memang sebelumnya Habibah belum pernah melihat suaminya sampai saat malam pertama tiba. Sebagaimana wanita di zamannya, dia masih percaya pada orang tua dalam memilih jodoh. Tak terpikir olehnya, bahwa orang tua yang dicintainya akan tega memilihkan suami untuk dirinya seperti Tsabit bin Qois, yang baik kadar imannya namun buruk rupanya.
Habibah mengungkapkan kekecawaannya pada Rasul, “Ya Rasulullah, aku mempunyai wajah yang cantik sebagaimana engkau lihat, sedang Tsabit adalah laki-laki yang buruk rupanya.” Inilah yang telah membuat Habibah tidak bisa sepenuhnya menerima Tsabit sebagai suaminya, tentu masih dengan masalah klasik : wajah.
“Wahai Rasulullah, kepalaku tidak dapat bertemu dengan kepala Tsabit selamanya. Aku pernah menyingkap kemah, lalu aku melihat dia sedang bersiap-siap, ternyata ia sangat hitam kulitnya, sangat pendek tubuhnya, dan sangat buruk wajahnya. Ya Rasulullah, aku tidak mencela akhlak maupun agama suamiku. Tapi aku tidak menyukai kekufuran dalam Islam,” tukas Habibah.
Rasulullah SAW bertanya, “Maukah engkau mengembalikan kebun pemberian suamimu?”
Habibah menjawab, “Ya,”
Maka Rasulullah SAW bersabda, “Terimalah kebun itu hai Tsabit, dan jatuhkanlah talak satu kepadanya!”
Atas perintah rasul, akhirnya mereka bercerai. Inilah kisah khulu’ (gugatan cerai istri kepada suami) yang terjadi pertama kali dalam sejarah hukum Islam.
Sedang di sisi lain, banyak pula para sahabat yang menikah tanpa melalui proses perjodohan. Salah satu contohnya, sahabat Rasul, Jabir ra, yang menikahi seorang janda. Rasulullah bertanya kepadanya mengapa tidak menikahi seorang gadis agar dapat bersenda gurau dengannya. Jabir ra beralasan, karena dia punya adik kecil-kecil yang masih butuh asuhan sehingga ia menikahi janda tersebut.
Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua
Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى ‎تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ‏‎ ‎الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ‏‎ ‎قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ‏‎ ‎وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ‏‎ ‎تَسْكُتَ
Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الثَّيِّبُ أَحَقُّ‏‎ ‎بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا ‎وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا ‎أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا ‎وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421)
Dari Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha:
أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا ‎وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ‏‎ ‎ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ‏‎ ‎صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ‏‎ ‎وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا
Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)
Al-Bukhari memberikan judul bab terhadap hadits ini, “Bab: Jika seorang lelaki menikahkan putrinya sementara dia tidak senang, maka nikahnya tertolak (tidak sah).”
Penjelasan ringkas:
Di antara kemuliaan yang Allah Ta’ala berikan kepada kaum wanita setelah datang Islam adalah bahwa mereka mempunyai hak penuh dalam menerima atau menolak suatu lamaran atau pernikahan, yang mana hak ini dulunya tidak dimiliki oleh kaum wanita di zaman jahiliah. Karenanya tidak boleh bagi wali wanita manapun untuk memaksa wanita yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang wanita itu tidak senangi.
Karena menikahkan dia dengan lelaki yang tidak dia senangi berarti menimpakan kepadanya kemudharatan baik mudharat duniawiah maupun mudharat diniah (keagamaan). Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam telah membatalkan pernikahan yang dipaksakan dan pembatalan ini menunjukkan tidak sahnya, karena di antara syarat sahnya pernikahan adalah adanya keridhaan dari kedua calon mempelai.
Akan tetapi larangan memaksa ini bukan berarti si wali tidak punya andil sama sekali dalam pemilihan calon suami wanita yang dia walikan. Karena bagaimanapun juga si wali biasanya lebih pengalaman dan lebih dewasa daripada wanita tersebut. Karenanya si wali disyariatkan untuk menyarankan saran-saran yang baik lalu meminta pendapat dan izin dari wanita yang bersangkutan sebelum menikahkannya. Tanda izin dari wanita yang sudah janda adalah dengan dia mengucapkannya, sementara tanda izin dari wanita yang masih perawan cukup dengan diamnya dia, karena biasanya perawan malu untuk mengungkapkan keinginannya.
Berikut beberapa fatwa ulama seputar permasalahan ini.
Perbuatan Seorang Ayah Memaksa Putrinya untuk Menikah adalah Haram
Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah ditanya:
Saya memiliki saudara perempuan seayah, kemudian ayah saya menikahkannya dengan laki-laki tanpa keridhaannya dan tanpa meminta pertimbangan kepadanya, padahal dia telah berumur 21 tahun. Ayah saya telah mendatangkan saksi palsu atas akad nikahnya, bahwa dia (saudari saya) menyetujui akan hal tersebut. Dan ibunya ikut terjerumus menjadi pengganti dia dalam mengadakan akad. Demikianlah, akad pun selesai dalam keadaan saudari saya senantiasa meninggalkan suaminya tersebut. Apa hukum akad nikad itu dan persaksian palsu tersebut?
Maka beliau rahimahullah menjawab:
Saudari perempuan tersebut, apabila dia masih gadis dan dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengam laki-laki tersebut, sebagian ahlul ilmi berpendapat sahnya nikah tersebut. Dan mereka memandang bahwa sang ayah berhak untuk memaksa putrinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disenangi putrinya apabila laki-laki tersebut sekufu’ [1] dengannya. Akan tetapi pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini, bahwasanya tidak halal bagi sang ayah atau selainnya memaksa anak yang masih gadis untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya, meskipun sekufu’. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Wanita gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya.”
Ini umum, tidak ada seorang wali pun yang dikecualikan darinya. Bahkan telah warid dalam “Shahih Muslim”:
Wanita gadis, ayahnya harus minta izin kepadanya.”
Hadits ini memberikan nash atas wanita gadis dan nash atas ayahnya. Nash ini, apabila terjadi perselisihan (antara ayah dan putrinya), maka wajib untuk kembali kepada nash ini. Berdasarkan hal ini, maka perbuatan seseorang memaksa putrinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya adalah perbuatan haram. Sedang sesuatu yang haram tidak sah dan tidak pula berlaku. Sebab pemberlakuan dan pengesahannya bertentangan dengan larangan yang warid dalam masalah ini. Dan apa saja yang dilarang syariat ini maka sesungguhnya menginginkan dari umat ini agar tidak mengaburkan dan melakukannya. Kalau kita mengesahkan pernikahan tersebut, maknanya kita telah mengaburkan dan melakukan larangan tersebut serta menjadikam akad tersebut sama dengan akad nikah yang diperbolehkan oleh Pembuat syariat ini. Ini adalah suatu perkara yang tidak boleh terjadi. Maka berdasarkan pendapat yang rajih ini, perbuatan ayah anda menikahkan putrinya tersebut dengan laki-laki yang tidak disukainya adalah pernikahan yang fasid (rusak), wajib untuk mengkaji ulang akad tersebut di hadapan pihak mahkamah.
Adapun bagi saksi palsu, maka dia telah melakukan dosa besar sebagaimana tsabit dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda:
Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar?”
Kemudian beliau pun menyebutkannya dan pada waktu itu beliau bersandar kemudian duduk dan mengatakan
Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar? Maka kami (para shahabat) menjawab: “Tentu ya Rasulullah!” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah Azza wa Jalla dan durhaka kepada orang tua.” Pada waktu itu beliau bersandar kemudian duduk seraya mengatakan: “Ingatlah, dan perkataan dusta, ingatlah, dan perkataan dusta, ingatlah, dan persaksian palsu…!” Beliau terus mengulanginya hingga para shahabat mengatakan, “Semoga beliau diam”.
Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan persaksian palsu. Wajib bagi mereka untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan mengatakan perkataan yang haq (benar), dan hendaknya dia menjelaskan kepada hakim yang resmi bahwa mereka telah melakukan persaksian palsu dan bahwasanya mereka mencabut kembali persaksian tersebut. Demikian juga si ibu, yang mana dia telah terjerumus menggantikan putrinya dengan dusta, dia telah berdosa dengan perbuatan tersebut dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak melakukan kembali perbuatan yang semisalnya. [Fatawa Al-Mar'ah]
Tidak Boleh Seorang Ayah Memaksa Putranya untuk Menikah dengan Wanita yang Tidak Disenanginya
Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin juga ditanya:
Apa hukumnya jika seorang ayah ingin menikahkan putranya dengan wanita yang bukan shalihah? Dan apa hukumnya apabila dia tidak mau menikahkannya dengan wanita yang shalihah?
Maka beliau rahimahullah pun memberi jawaban:
Tidak boleh seoramg ayah memaksa putranya untuk menikahi wanita yang tidak disukainya, baik dikarenakan aib yang ada pada wanita tersebut berupa aib dien, tubuhnya atau akhlaknya. Betapa banyak orang-orang yang menyesal ketika memaksa anak-anaknya untuk menikah dengan wanita-wanita yang tidak disukainya. Akan tetapi, dia mengatakan: “Nikahilah dia, sebab dia itu anak saudaraku atau karena dia itu dari kabilahmu” dan alasan yang lainnya. Maka tidak mengharuskan bagi si anak untuk menerimanya dan tidak boleh bagi orang tua untuk memaksa putranya agar menikahi wanita tersebut. Demikian juga, kalau seandainya si anak ingin menikah dengan wanita yang shalihah, kemudian sang ayah menghalang-halanginya, maka hal itu tidak mengharuskan bagi si anak untuk mentaatinya, apabila si anak memang senang dengan wanita shalihah tersebut dan ayahnya mengatakan, “Kamu tidak boleh nikah dengannya!” maka boleh baginya untuk menikah dengan wanita tersebut walaupun dihalang-halangi oleh ayahnya. Sebab seorang anak tidak harus taat kepada ayahnya dalam perkara yang tidak membahayakan ayahnya, bahkan justru bermanfaat bagi ayahnya. Kalau kita katakan bahwasanya wajib bagi seorang anak menaati orang tuanya dalam segala sesuatu hingga dalam permasalahan yang di dalamnya terdapat manfaat bagi si anak dan tidak membahayakan ayahnya, niscaya akan timbul berbagai kerusakan. Akan tetapi dalam keadaan seperti ini, hendaknya seorang anak bersikap luwes terhadap ayahnya, lemah lembut dalam memahamkannya dan semampunya berusaha agar ayahnya merasa lega. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makky, jilid 3 hal. 224]
Hukum Nikah Paksa bagi Janda
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang anak perempuan yang dinikahkan ayahnya tanpa ada ridha darinya, di mana ketika itu ia telah menjanda, ia telah menikah sebelumnya dengan seorang pria.
Jawaban:
Apabila kondisinya sebagaimana yang anda gambarkan maka nikahnya yang terakhir adalah tidak sah. Karena termasuk syarat-syarat pernikahan adalah adanya ridha dari kedua pasangan (suami-istri). Seorang janda tidak boleh dipaksa oleh ayahnya apabila ia telah berumur lebih dari 9 tahun (para ulama dalam hal ini pendapatnya sama). [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 80]
Hukum Seorang Janda yang Dipaksa Menikah oleh Ayahnya
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang janda yang dipaksa ayahnya untuk menikah.
Jawaban:
Khusus pernikahan seorang wanita dengan lelaki putra pamannya, sementara ia dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengan lelaki itu dalam kondisi sebagai seorang janda yang baligh, sehat akalnya dan kesadarannya. Sekarang pernikahan dengan putra pamannya itu telah berjalam selama 10 tahun dalam keadaan suaminya belum pernah menggaulinya. Ia tidak pernah merasa ridha kepada lelaki itu dan sekarang keadaannya semakin buruk. Ia selalu mendesak lelaki itu untuk memutus ikatan pernikahannya.
Kami simpulkan untuk anda, di mana telah jelas di hadapan anda adanya unsur paksaan dari ayah sang wanita untuk melakukan pernikahan dengan putra pamannya. Sedangkan kondisi ketika itu ia seorang janda yang baligh dan berakal sehat, maka pernikahannya itu adalah tidak sah. Karena termasuk syarat sahnya sebuah pernikahan adalah adanya keridhaan dari calon pasangan suami-istri. Bila keduanya tidak ridha atau salah satunya tidak ridha maka pernikahannya tidak sah.
Di dalam pemaksaan seorang ayah kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur dan kepada anak-anaknya yang terganggu akalnya (abnormal), juga kepada anak yang masih gadis (bukan janda) untuk melakukan pernikahan, maka dalam hal ini ada dua pendapat.
Sedangkan bagi janda yang telah baligh dan berakal sehat, maka tidak ada khilaf (perselisihan ulama) bahwa sang ayah tidak berhak untuk memaksamya dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Karena telah diriwayatkan bahwa Al-Khansa bintu Haram Al-Anshariyyah meriwayatkan bahwa ayahnya pernah memaksa ia untuk menikah sementara ia dalam keadaan menjanda. Ia menolaknya dan kemudian mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selanjutnya beliau membatalkan pernikahannya. [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 85-86]
Seorang Anak Perempuan Dinikahkan oleh Ayahnya ketika Masih di Bawah Umur dan ketika Dewasa Ia Merasa Tidak Ridha
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang anak perempuan yang diserahkan oleh ayahnya kepada seorang lelaki untuk dinikahi, sementara usianya masih kecil, lalu sang ayah meninggal dunia.
Setelah anak perempuan itu baligh, ia menolak penyerahan dirinya yang dilakukan ayahnya dulu, dan ia merasa tidak ridha kepada lelaki (suaminya) itu yang dulu ayahnya telah menyerahkan dirinya kepadanya.
Jawaban:
Apabila keadaannya adalah sebagaimana yang disebutkan, maka tidaklah perbuatan penyerahan yang dimaksud sebagai cara menikahkan yang sah, tidak pula wanita itu dianggap sebagai istri bagi pria tersebut hanya dengan sekedar melakukan apa yang anda sebutkan itu, karena tidak lengkapnya syarat-syarat dari akad nikah yang sah. [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 78.
Hukum Menikahkan Seorang Perempuan Yatim tanpa Seijinnya
Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa'di ditanya:
Apakah boleh menikahkan seorang anak perempuan yatim tanpa seijinnya?
Jawaban:
Seorang perempuan yatim tidak dibenarkan untuk dinikahkan oleh saudara laki-lakinya kecuali dengan persetujuannya. Dan bentuk persetujuan seorang janda adalah dengan ucapan lisan dan ijinnya, sedangkan persetujuan dari seorang gadis bisa dengan ucapan lisannya bisa pula dengan sikap diamnya sepanjang ia tidak mengucapkan kata "tidak".
Bila ibunya, bibinya (dari jalur ibu), atau saudara perempuannya mengatakan bahwa ia ridha sebelum ia mengatakannya sendiri, maka tidak perlu ada persaksian (pernyataan) langsung atas persetujuannya. Kecuali bila dikhawatirkan bahwa saudara laki-lakinya atau walinya ingin memaksanya untuk melakukan pernikahan, maka harus ada persaksian (pernyataan) langsung atas persetujuannya. [Al-Majmu'ah Al-Kamilah li Muallafat Asy-Syaikh As-Sa'di hal. 349/7]
Menikahkan Seorang Anak Perempuan dengan Lelaki yang tidak disukainya
Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:
Apakah boleh memaksa seorang anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak disukainya?
Jawaban:
Tidak boleh bagi ayah perempuan itu untuk memaksa dan tidak boleh pula bagi ibunya untuk memaksa anak perempuan itu menikah, meski keduanya ridha dengam keadaan agama dari lelaki tersebut. [Al-Majmu'ah Al-Kamilah li Muallafat Asy-Syaikh As-Sa'di hal. 349/7]
Wallahu a’lam bish-shawab.
Footnote:
[1] Lihat pengertian kufu di Batasan Kufu dalam Nikah
Referensi:
  1. Bingkisan ‘tuk Kedua Mempelai karya Abu ‘Abdirrahman Sayyid bin ‘Abdirrahman Ash-Shubaihi (alih bahasa: Abu Hudzaifah), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, hal. 451-456.
  2. Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian disusun oleh Amin bin Yahya Ad-Duwaisi (penerjemah: Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir), penerbit: Qaulan Karima, hal. 23-28.
  3. Al-Haddad, Tharir, 1993, Wanita dalam Syariat dan Masyarakat, Pustaka Firdaus, Jakarta.
  4. Djatnika, Rahmat, 1991, “Sosialisasi Hukum Islam” Dalam Abdurrahman Wahid, (et.al.)
  5. Kontroversi Pemikiran Islam di Indonesia, Rosda Karya, Bandung.
  6. Engineer, Asghar Ali, 1994, Hak-hak Perempuan dalam Islam, LSPPA & CUSO, Yogyakarta.
  7. Nasution, Khoiruddin, 2002, Status Wanita di Asia Tenggara, INIS, Jakarta.
  8. Mahmood, Thahir, 1987, Personal Law ini Islamic Countries, Academy of Law and Religion,
  9. New Delhi.
  10. Rafiq, Ahmad, 1995, Hukum Islam di Indonesia, PT. Rajawali Pers, Jakarta
  11. Shihab, M. Quraish, 1996, Wawasan Al Qur’an, Mizan, Bandung.
  12. Syarifuddin, Amir, 1990, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam, Angkasa Raya, Padan
 
“Dalam hukum islam dan undang-undang perkawinan serta kompilasi hukum islam melarang dengan tegas praktek kawin paksa oleh karena itu orang tua sudah tidak lagi mempunyai otoritas menentukan jodoh anaknya karena pilihan jodoh yang berhak menentukan dari anak yang akan melakukan perkawinan karena anak yang akan menjalankannya.”

Rabu, 08 Mei 2013

5 TREN BERPACARAN PALING NEGATIF

Masa remaja adalah masa yang paling indah sekaligus masa yang paling mudah membuat kehancuran. Memang menyenangkan bila dikerjakan, namun penyesalan selalu datang akhir dengan kekecewaan yang teramat dalam. Berpacaran salah satunya, munafik apabila kaum remaja belum pernah merasakan jatuh cinta dan menjalin hubungan lebih serius. Namun demikian fenomena yang terjadi mengungkapkan banyaknya penyimpangan oleh kaum remaja dalam berpacaran. Apa saja itu? Berikut merupakan 5 Tren berpacaran paling negatif di kalangan remaja

1. Hobi berpacaran di tempat gelap.

Membaca judulnya, sudah pasti mengarah ke hal-hal negatif. Dan kenyataannya memang benar begitu, kaum remaja sekarang lebih menyukai kencan di tempat yang terkesan gelap dan sepi sehingga tidak akan ada yang mengganggu acara "bermesraan" mereka. Namun demikian di sinilah setan membujuk manusia untuk berbuat nista. Sedikit menyinggung kaum laki-laki, jika memang merasa ingin melakukan hubungan yang serius, bukannya lebih baik berpacaran di rumah si wanita? Dengan begitu tidak akan ada kecurigaan antara orang tua dan anak serta orang tua dapat memantau aktivitas anak sehingga hal-hal negatif yang ditakutkan orang tua tidak akan terjadi. Perlu diwaspadai bagi lelaki yang sering mengajak gadis pujaannya keluar rumah, ditengarai lelaki tersebut punya kehendak tidak baik.

2. Cewek mengukir nama kekasihnya di lengan dengan benda tajam.
Pasti ngeri saat mendengar kalimat ini. Namun pada kenyataannya fenomena ini bukan lagi isapan jempol belaka. Banyak gadis yang mengukir nama kekasihnya di lengan mereka sebagai tanda cinta abadi. Jika dipikir dengan logika dan pemikiran ilmiah, alasan ini sungguh tak masuk akal. Bayangkan jika suatu hari hubungan keduanya kandas, betapa sakit dan malu yang didera si cewek dengan bekas ukiran nama mantan kekasih yang permanen dan melekat hingga Ia meninggal.

3. Sepasang kekasih melukai jari telunjuk hingga berdarah kemudian menempelkan satu sama lain.
Kegiatan ini dimulai dengan menusukkan ujung jari telunjuk dengan benda tajam seperti tangkai kayu lancip atau pecahan kaca oleh sepasang kekasih. Ritual ini dibarengi dengan ucapan janji sehidup semati dan diakhiri dengan pagutan -ciuman bibir-. Terdengar romantis memang, cara ini sempat dipublikasikan melalui video klip Agnes Monica di lagu yang berjudul tanpa kekasih. Jika dikaji ulang, kegiatan ini sama-sama tidak bermutu. Belum tentu cara ini mampu mengutuhkan rasa cinta dan belum pasti pula janji mereka dapat terlaksana.

4. Hobi berpacaran di kamar.
Senada dengan cara berpacaran negatif nomor satu, berpacaran di kamar juga merupakan cara yang aneh dalam memilih tempat bermesraan. Dan, jika tempatnya sudah di kamar pasti pemikiran negatif makin mencuat. Untuk kalimat selanjutnya, bisa diimajinasikan sendiri menurut kreatifitas masing-masing.

5. Mempersembahkan keperawanan sebagai tanda cinta dan kepercayaan.
Bukan lagi hal aneh apabila diketahui seorang wanita yang belum jelas ikatan pernikahannya sudah tidak lagi perawan. Mohon maaf bila menggunakan bahasa yang vulgaristik. Fenomena ini bukan lagi tabu di era ini, justru menjadi tren dan hal yang harap dimaklumi. Seluruh segi masyarakat dari tingkat menengah ke atas hingga menengah ke bawah menjadi korban keganasan mulut lelaki. Wanita yang melakukan kegiatan ini juga sangatlah bodoh, memberikan hal yang sangat istimewa dalam hidupnya secara cuma-cuma. Bagaimana nasib suaminya kelak?

Jadilah orang kaya yang miskin

Suatu hari seorang laki-laki miskin mendatangi Aisyah istri Rasulullah saw, Aisyah pun memberinya sedekah. Lalu Aisyah memanggil pembantunya Barirah dan menyuruh memperhatikan dan menyelidiki laki-laki itu , apa benar laki-laki itu miskin atau pura-pura miskin, lalu dipakai apa itu sedekah yang didapatnya.
Melihat kejadian tersebut Rasulullah kemudian menegur Aisyah dengan sabdanya “ Jangan kau berhitung dalam memberi sedekah karena Allahpun tidak pernah berhitung dalam memberikan rezeki kepada kita “ (HR.Nasa’i , Ibnu Hibban, Ahmad dan Haitsami )
Dalam kesempatan lain Rasulullah juga menganjurkan: “ Wahai Aisyah, berlindunglah dari api neraka (kebangkrutan) meski hanya dengan bersedekah separuh biji korma, sungguh separuh biji korma itu mengisi perut orang yang lapar sama seperti ia mengisi perut orang yang kenyang “ (artinya walau separuh biji korma itu sudah cukup mengenyangkan bagi orang-orang yang sedang kelaparan) ( HR.Ahmad dan Mundziri )

Rasulullah SAW adalah seorang Pemimpin dan Wirausahawan sejati, kemenangan demi kemenangan terus diraih demikian pula kekayaan selalu mengejar-ngejar beliau, sehingga ketika beliau menjadi Pemimpin tertinggi kekayaan negarapun melimpah ruah. Tapi taukah kita ada salah satu doa yang beliau ucapkan sehingga Aisyah istrinya terkejut ?.
Aisyah mendengar Rasulullah berdoa : “ Ya Allah, jadikanlah gaya hidupku seperti gaya hidup orang miskin, cabutlah nyawaku dalam keadaan miskin, lalu kumpulkanlah aku pada Hari Kiamat bersama kelompok orang miskin “.
Mendengar doa itu Aisyah protes : “ Mengapa engkau berdoa seperti itu wahai Rasulullah ? “, Beliau menjawab :
“ orang-orang miskin akan masuk Sorga 40 tahun lebih awal dari pada orang-orang kaya, wahai Aisyah jangan pernah menolak orang-orang miskin meski engkau hanya bisa memberi separuh biji korma, cintailah orang miskin dan dekatkanlah mereka kepadamu agar Allah juga mendekatkanmu kepadaNYA pada Hari kiamat nanti “ ( HR.Tirmidzi, Baihaqi dan Mundziri )
Mengapa Nabi berdoa demikian, apakah kita tidak boleh kaya raya ? Rosulullah bukan orang miskin, Beliau Pemimpin yang kaya raya tetapi gaya hidup diri dan keluarganya adalah gaya hidup orang yang paling miskin, pernah dalam 40 malam rumah beliau tidak ada api yang menyala artinya tidak ada bahan makanan yang bisa dimasak juga tidak ada lentera penerang, belau hanya mengkonsumsi beberapa biji korma dan air saja.
Dan ketika beliau meninggal hampir tidak ada harta warisan yang beliau tinggalkan, seluruh kekayaannya diwakafkan dan disedekahkan untuk perjuangan Islam, jadi apakah tidak logis doa Rosulullah tersebut ?
Kita wajib bisa kaya raya selama umur kita masih produktif karena ada kewajiban Zakat, haji dan sedekah. namun banyak diantara kita yang kaya raya atau hidup berkecukupan, tapi mampukah kita hidup dengan gaya hidup orang miskin, gimana sih gaya hidup orang miskin itu? sederhana saja sebenarnya mereka selalu puasa minimal Senin-Kamis, tidak makan kalau masih kenyang dan berhenti makan sebelum kekenyangan, jadi tidak harus makan 3 kali sehari, demikian juga dalam hal berpakaian tidak selalu mengikuti mode dan trend baru, mereka mengganti pakaian atau perabot ya kalau sudah rusak, gimana gampang kan ?
Demikian juga ketika umur kita sudah tidak produktif lagi, maka saatnya kita delegasikan seluruh kekayaan kita untuk perjuangan Islam melalui anak, istri dan keluarga kita atau orang lain yang mampu mengelola dan mendayagunakan seluruh harta kekayaan kita untuk kepentingan perjuangan memuliakan Islam dan Kaum Muslimin, sehingga ketika Malaikat Maut menjemput kita kelak tidak ada lagi kekayaan dunia di tangan kita, kita benar-benar miskin. Jadi tidak akan ada lagi kekayaan kita yang harus diaudit pada saat Hari Perhitungan kelak, semuanya totalitas akan menjadi ASET PEMBELA kita pada saat itu. Mudah bukan jadi orang miskin? inilah maksud doa Rosulullah SAW tersebut., jadi miskin ? siapa takut!

Kamis, 21 Maret 2013

Iblis Terpaksa Bertamu Kepada Rasulullah SAW (dari Muadz bin Jabal dari Ibn Abbas)



Ketika kami sedang bersama Rasulullah SAW di kediaman seorang sahabat Anshar, tiba – tiba terdengar panggilan seseorang dari luar rumah: “Wahai penghuni rumah, bolehkah aku masuk..? Sebab kalian akan membutuhkanku. “
Rasulullah bersabda:”Tahukah kalian siapa yang memanggil?”
Kami menjawab: “Allah dan rasulNya yang lebih tahu.”
Beliau melanjutkan, “Itu Iblis, laknat Allah bersamanya.”
Umar bin Khattab berkata: “izinkan aku membunuhnya wahai Rasulullah”
Nabi menahannya: “Sabar wahai Umar, bukankah kamu tahu bahwa Allah memberinya kesempatan hingga hari kiamat? Lebih baik bukakan pintu untuknya, sebab dia telah diperintahkan oleh Allah untuk ini, pahamilah apa yang hendak ia katakan dan dengarkan dengan baik.”
Ibnu Abbas RA berkata: pintu lalu dibuka, ternyata dia seperti seorang kakek yang cacat satu matanya. di janggutnya terdapat 7 helai rambut seperti rambut kuda, taringnya terlihat seperti taring babi, bibirnya seperti bibir sapi.
Iblis berkata: “Salam untukmu Muhammad,… . salam untukmu para hadirin…”
Rasulullah SAW lalu menjawab: Salam hanya milik Allah SWT, sebagai mahluk terlaknat, apa keperluanmu?”
Iblis menjawab: “Wahai Muhammad, aku datang ke sini bukan atas kemauanku, namun karena terpaksa.”
” Siapa yang memaksamu?”
Seorang malaikat dari utusan Allah telah mendatangiku dan berkata:
“Allah SWT memerintahkanmu untuk mendatangi Muhammad sambil menundukkan diri.beritahu Muhammad tentang caramu dalam menggoda manusia. jawabalah dengan jujur semua pertanyaannya. Demi kebesaran Allah, andai kau berdusta satu kali saja, maka Allah akan jadikan dirimu debu yang ditiup angin.”
oleh karena itu aku sekarang mendatangimu. Tanyalah apa yang hendak kau tanyakan. jika aku berdusta, aku akan dicaci oleh setiap musuhku. tidak ada sesuatu pun yang paling besar menimpaku daripada cacian musuh.”
Orang Yang Dibenci Iblis
Rasulullah SAW lalu bertanya kepada Iblis: “Kalau kau benar jujur, siapakah manusia yang paling kau benci?”
Iblis segera menjawab: “Kamu, kamu dan orang sepertimu adalah mahkluk Allah yang paling aku benci.”
“Siapa selanjutnya?”
“Pemuda yang bertakwa yang memberikan dirinya mengabdi kepada Allah SWT.”
“lalu siapa lagi?”
“Orang Aliim dan wara’ (Loyal)”
“Lalu siapa lagi?”
“Orang yang selalu bersuci.”
“Siapa lagi?”
“Seorang fakir yang sabar dan tak pernah mengeluhkan kesulitannnya kepda orang lain.”
“Apa tanda kesabarannya?”
“Wahai Muhammad, jika ia tidak mengeluhkan kesulitannya kepada orang lain selama 3 hari, Allah akan memberi pahala orang -orang yang sabar.”
” Selanjutnya apa?”
“Orang kaya yang bersyukur.”
“Apa tanda kesyukurannya?”
“Ia mengambil kekayaannya dari tempatnya, dan mengeluarkannya juga dari tempatnya.”
“Orang seperti apa Abu Bakar menurutmu?”
“Ia tidak pernah menurutiku di masa jahiliyah, apalagi dalam Islam.”
“Umar bin Khattab?”
“Demi Allah setiap berjumpa dengannya aku pasti kabur.”
“Usman bin Affan?”
“Aku malu kepada orang yang malaikat pun malu kepadanya.”
“Ali bin Abi Thalib?”
“Aku berharap darinya agar kepalaku selamat, dan berharap ia melepaskanku dan aku melepaskannya. tetapi ia tak akan mau melakukan itu.” (Ali bin Abi Thalib selau berdzikir terhadap Allah SWT)
Amalan Yang Dapat Menyakiti Iblis
“Apa yang kau rasakan jika melihat seseorang dari umatku yang hendak shalat?”
“aku merasa panas dingin dan gemetar.”
“Kenapa?”
“Sebab, setiap seorang hamba bersujud 1x kepada Allah, Allah mengangkatnya 1 derajat.”
“Jika seorang umatku berpuasa?”
“Tubuhku terasa terikat hingga ia berbuka.”
“Jika ia berhaji?”
“Aku seperti orang gila.”
“Jika ia membaca al-Quran?”
“Aku merasa meleleh laksana timah diatas api.”
“Jika ia bersedekah?”
“Itu sama saja orang tersebut membelah tubuhku dengan gergaji.”
“Mengapa bisa begitu?”
“Sebab dalam sedekah ada 4 keuntungan baginya. yaitu keberkahan dalam hartanya, hidupnya disukai, sedekah itu kelak akan menjadi hijab antara dirinya dengan api neraka dan segala macam musibah akan terhalau dari dirinya.”
“Apa yang dapat mematahkan pinggangmu?”
“Suara kuda perang di jalan Allah.”
“Apa yang dapat melelehkan tubuhmu?”
“Taubat orang yang bertaubat.”
“Apa yang dapat membakar hatimu?”
“Istighfar di waktu siang dan malam.”
“Apa yang dapat mencoreng wajahmu?”
“Sedekah yang diam – diam.”
“Apa yang dapat menusuk matamu?”
“Shalat fajar.”
“Apa yang dapat memukul kepalamu?”
“Shalat berjamaah.”
“Apa yang paling mengganggumu?”
“Majelis para ulama.”
“Bagaimana cara makanmu?”
“Dengan tangan kiri dan jariku.”
“Dimanakah kau menaungi anak – anakmu di musim panas?”
“Di bawah kuku manusia.”
Manusia Yang Menjadi Teman Iblis
Nabi lalu bertanya : “Siapa temanmu wahai Iblis?”
“Pemakan riba.”
“Siapa sahabatmu?”
“Pezina.”
“Siapa teman tidurmu?”
“Pemabuk.”
“Siapa tamumu?”
“Pencuri.”
“Siapa utusanmu?”
“Tukang sihir.”
“Apa yang membuatmu gembira?”
“Bersumpah dengan cerai.”
“Siapa kekasihmu?”
“Orang yang meninggalkan shalat jumaat”
“Siapa manusia yang paling membahagiakanmu?”
“Orang yang meninggalkan shalatnya dengan sengaja.”
Iblis Tidak Berdaya Di hadapan Orang Yang Ikhlas
Rasulullah SAW lalu bersabda : “Segala puji bagi Allah yang telah membahagiakan umatku dan menyengsarakanmu.”
Iblis segera menimpali:
“Tidak,tidak… tak akan ada kebahagiaan selama aku hidup hingga hari akhir.
Bagaimana kau bisa berbahagia dengan umatmu, sementara aku bisa masuk ke dalam aliran darah mereka dan mereka tak bisa melihatku. Demi yang menciptakan diriku dan memberikan ku kesempatan hingga hari akhir, aku akan menyesatkan mereka semua. Baik yang bodoh, atau yang pintar, yang bisa membaca dan tidak bisa membaca, yang durjana dan yang shaleh, kecuali hamba Allah yang ikhlas.”
“Siapa orang yang ikhlas menurutmu ?”
“Tidakkah kau tahu wahai Muhammad, bahwa barang siapa yang menyukai emas dan perak, ia bukan orang yang ikhlas. Jika kau lihat seseorang yang tidak menyukai dinar dan dirham, tidak suka pujian dan sanjunang, aku bisa pastikan bahwa ia orang yang ikhlas, maka aku meninggalkannya. Selama seorang hamba masih menyukai harta dan sanjungan dan hatinya selalu terikat dengan kesenangan dunia, ia sangat patuh padaku.”
Tahukah kamu Muhammad, bahwa aku mempunyai 70.000 anak. Dan setiap anak memiliki 70.000 syaithan.
Sebagian ada yang aku tugaskan untuk mengganggu ulama. Sebagian untuk menggangu anak – anak muda, sebagian untuk menganggu orang -orang tua, sebagian untuk menggangu wanta – wanita tua, sebagian anak -anakku juga aku tugaskan kepada para Zahid.
Aku punya anak ynag suka mengencingi telinga manusia sehingga ia tidur pada shalat berjamaah. tanpanya, manusia tidak akan mengantuk pada waktu shalat berjamaah.
aku punya anak yang suka menaburkan sesuatu di mata orang yang sedang mendengarkan ceramah ulama hingga mereka tertidur dan pahalanya terhapus.
Aku punya anak yang senang berada di lidah manusia, jika seseorang melakukan kebajikan lalu ia beberkan kepada manusia, maka 99% pahalanya akan terhapus.
Pada setiap seorang wanita yang berjalan, anakku dan syaithan duduk di pinggul dan pahanya, lalu menghiasinya agar setiap orang memandanginya.
Syaithan juga berkata,”keluarkan tanganmu”, lalu ia mengeluarkan tangannya lalu syaithan pun menghiasi kukunya.
Cara Iblis Menggoda
Tahukah kau Muhammad, dusta berasal dari diriku?
Akulah mahluk pertama yang berdusta.
Pendusta adalah sahabatku. barangsiapa bersumpah dengan berdusta, ia kekasihku.
Tahukah kau Muhammad?
Aku bersumpah kepada Adam dan Hawa dengan nama Allah bahwa aku benar – benar menasihatinya.
Sumpah dusta adalah kegemaranku.
Ghibah (gossip) dan Namimah (Adu domba) kesenanganku.
Kesaksian palsu kegembiraanku.
Wahai Muhammad, umatmu ada yang suka mengulur ulur shalat. Setiap ia hendak berdiri untuk shalat, aku bisikan padanya waktu masih lama, kamu masih sibuk, lalu ia manundanya hingga ia melaksanakan shalat di luar waktu, maka shalat itu dipukulkannya kemukanya.
Jika ia berhasil mengalahkanku, aku biarkan ia shalat. Namun aku bisikkan ke telinganya ‘lihat kiri dan kananmu’, iapun menoleh. pada saat iatu aku usap dengan tanganku dan kucium keningnya serta aku katakan ‘shalatmu tidak sah’
Bukankah kamu tahu Muhammad, orang yang banyak menoleh dalam shalatnya akan dipukul.
Jika ia shalat sendirian, aku suruh dia untuk bergegas. ia pun shalat seperti ayam yang mematuk beras.
jika ia berhasil mengalahkanku dan ia shalat berjamaah, aku ikat lehernya dengan tali, hingga ia mengangkat kepalanya sebelum imam, atau meletakkannya sebelum imam.
Kamu tahu bahwa melakukan itu batal shalatnya dan wajahnya akan dirubah menjadi wajah keledai.
Jika ia berhasil mengalahkanku, aku tiup hidungnya hingga ia menguap dalam shalat. Jika ia tidak menutup mulutnya ketika mnguap, syaithan akan masuk ke dalam dirinya, dan membuatnya menjadi bertambah serakah dan gila dunia.
Dan iapun semakin taat padaku.
Kebahagiaan apa untukmu, sedang aku memerintahkan orang miskin agar meninggalkan shalat. aku katakan padanya, ‘kamu tidak wajib shalat, shalat hanya wajib untuk orang yang berkecukupan dan sehat. orang sakit dan miskin tidak, jika kehidupanmu telah berubah baru kau shalat.’
Ia pun mati dalam kekafiran.

Nama Surga, tingkatan, dan Calon-calon Penghuninya



 Surga (Al-Jannah) adalah suatu tempat di alam akhirat yang penuh dengan
segala macam kenikmatan dan kesenangan.
Allah Swt. menjadikan tempat ini bagi hamba-Nya yang takwa. Antara lain
diterangkan dalam surat Al-Baqarah ayat 82 sbb :
"Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, menjadi penghuni surga.
Kekallah mereka didalamnya."
Gambaran tentang Surga di dalam Al-Qur'an antara lain sebagai berikut : surga
seluas langit dan Bumi (Al-Hadid:21), di dalamnya terdapat pohon-pohon dan
buah-buahan (Ar-Rahman:54,68, dan Al Waqi'ah :28,29,32-33), terdapat istanaistana
dan mengalir sungai-sungai dibawahnya (Al-Furqan:10), tahta-tahta
kebesaran dan ranjang-ranjang emas/permata (Ash Safaat:44 dan Al Waqi'ah :
15), serta ditemani bidadari-bidadari (Ar-Rahman : 72 dan Ad Dukhan : 54)
Nama Surga, tingkatan, dan calon-calon penghuninya sbb :
1. Surga Firdaus
Dijadikan dari emas yang merah. Dalam Al-Mukminun :1-11, dijelaskan bahwa
surga ini untuk orang-orang yang khusyuk sholatnya, menjauhkan diri dari
perbuatan sia-sia, aktif menunaikan zakat, menjaga kemaluannya, memelihara
amanah, menepati janji, dan memelihara sholatnya.
2. Surga 'Adn
Diciptakan dari intan putih. Penghuninya yaitu orang yang bertakwa kepada Allah
(An Nahl :30-31), benar-benar beriman dan beramal saleh (Thaha:75-76), banyak
berbuat baik (Fathir:32-33), sabar, menginfakkan hartanya, dan membalas
kejahatan dengan kebaikan (Ar Ra'ad :22-23).
3. Surga Naim
Dijadikan dari perak putih. Diperuntukkan bagi orang yang benar-benar bertakwa
kepada Allah dan beramal saleh (Al Qalam : 34, Luqman : 8, Yunus : 9, dan
Al-Haj : 56).
4. Surga Ma'wa
Diciptakan dari jamrud hijau. Adalah tempat orang-orang yang bertakwa kepada
Allah (An Najm:15), beramal saleh (As Sajdah : 19) serta takut kepada
kebesaran Allah dan menahan hawa nafsunya (An Naziat : 40-41).
5. Surga Darussalam
Diciptakan dari Yakut merah. Penghuninya yaitu orang-orang yang kuat iman dan
Islamnya, memperhatikan ayat-ayat Allah, serta beramal Saleh (Al An'am : 27).
6. Surga Darul Muqamah
Diciptakan dari permata putih. Dihuni oleh orang-orang yang kuat iman Islamnya,
banyak berbuat kebajikan, dan jarang berbuat kesalahan.
7. Surga Al-Maqamul Amin
Diciptakan dari permata putih. Kediaman orang-orang yang bertakwa (Ad dukhan
: 51).
8. Surga Khuldi
Diciptakan dari marjan merah dan kuning. Dihuni oleh orang-orang yang taat
menjalankan perintah Allah dan menjauhi segala larangannya (Al Furqaan :15).
Jarak antara tingkatan surga yang satu dengan yang lainnya diterangkan dalam
hadits yang diriwayatkan oleh Abi Said Al-Khudri : "Surga itu terdiri dari seratus
tingkat. Antara tingkat yang satu dengan yang lainnya berjarak seperti antara
Bumi dan langit. Dan tingkatan tertinggi adalah surga Firdaus.".
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a., surga memiliki 8 pitu dari
emas yang ditaburi mutiara. Pintu-pintu tersebut adalah :
1. Pintu untuk para Nabi, Rasul, syuhada, dan dermawan.
2. Pintu bagi orang-orang yang mendirikan sholat dengan menyempurnakan
syarar rukunnya dan wudhunya.
3. Pintu buat orang-orang yang mengeluarkan zakat dengan kebersihan jiwa.
4. Pintu untuk orang-orang yang memerintah kebaikan dan melarang
kemungkaran.
5. Pintu orang-orang yang mencegah hawa nafsu dan kesyahwatan.
6. Pintu buat orang-orang yang menunaikan ibadah Haji dan umrah.
7. Pintu bagi para ahli Jihad (berjuang menegakkan agama Allah)
8. Pintu bagi orang-orang yang bertakwa, berbakti kepada orangtua, dan
menyambung tali persaudaraan.